Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya akan memeriksa Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman hari ini, Kamis (29/3/2018). Dia diperiksa terkait pernyataannya yang menyebut Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah sebagai pembohong dan pembangkang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Sohibul rencananya diperiksa sebagai saksi terlapor.
Baca Juga
"Besok ya (Kamis)," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu 28 Maret 2018.
Advertisement
Namun, Argo tak menjelaskan detail agenda pemeriksaan Presiden PKS sebagai saksi terlapor. Dia juga belum bisa memastikan apakah Sohibul akan memenuhi panggilan polisi atau tidak.
Sebelumnya, Presiden PKS Sohibul Iman dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Kamis 8 Maret 2018 lalu. Sohibul dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik. Dia diduga menyebut Fahri Hamzah pembohong dan pembangkang.
Laporan itu bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus per tanggal 8 Maret 2018. Atas laporan itu, Presiden PKS terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Fahri Hamzah Sudah Diperiksa
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menjalani pemeriksaan sebagai pelapor terhadap Presiden PKS Sohibul Iman. Ia berharap kasusnya bisa segera naik ke tahap penyidikan.
"Mudah-mudahan (Sohibul) cepat ya jadi tersangka hahaha," kata Fahri di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin 19 Maret 2018.
Fahri datang membawa beberapa bukti untuk memperkuat laporannya. Ia menilai bekalnya sudah cukup untuk menuntaskan kasus itu.
"Mudah-mudahan saya bisa mengisi semua BAP dengan cepat. Saya berharap kasus ini bisa cepat selesai," ujar Fahri.
Konflik Fahri dengan Sohibul Iman bermula ketika dirinya dipecat sebagai kader PKS. Ia mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara pada 14 November 2016.
Hakim mengabulkan gugatannya. PN Jakarta Selatan memutuskan pemecatan Fahri tidak sah dan menghukum PKS membayar Rp 30 miliar kepada Fahri. Gugatan Fahri dikuatkan di tingkat banding.
Sebelumnya, Sohibul juga menolak berbicara panjang lebar terkait laporan Fahri Hamzah. "Tidak ada yang perlu dikomentari, Mas," kata dia melalui pesan WhatsApp, Kamis 8 Maret 2018.
Reporter: Nur Habibie
Advertisement