Sukses

Anies Vs Ombudsman di Jalan Jatibaru

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terancam sanksi jika tidak menuruti masukan Ombudsman Jakarta terkait penutupan Jalan Jatibaru.

Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman DKI Jakarta mengeluarkan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) terkait penataan PKL Tanah Abang yang menutup sebagian Jalan Jatibaru. Laporan menyebut, adanya maladministrasi atas kebijakan Gubernur Anies Baswedan itu.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Ombudsman DKI Jakarta Dominikus Dalu menjelaskan, jika dalam 30 hari Pemprov DKI tidak menanggapi, laporan itu bisa ditingkatkan menjadi rekomendasi. Itu dilakukan setelah melalui mekanisme pleno pemimpin Ombudsman RI.

Bahkan, sanksi administatif bisa diberikan kepada Anies Baswedan jika tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman. Dengan begitu, kewenangan Anies sebagai kepala daerah terancam dicabut.

"Sanksi administratif itu bisa di-nonjob-kan, bisa dibebastugaskan," kata Dominikus saat konferensi pers di kantor Ombudsman RI, Jakarta, 26 Maret 2018.

Selengkapnya seputar laporan Ombudsman itu dapat dilihat dalam Infografis di bawah ini:

2 dari 3 halaman

Pertanyakan Legitimasi Ombudsman

Anies Baswedan mengapresiasi Ombudsman Jakarta yang akhirnya aktif menjalankan tugas. Hal tersebut dikatakan Anies terkait waktu 60 hari untuknya menindaklanjuti laporan Ombudsman mengenai penataan Tanah Abang.

"Saya apresiasi apa yang sudah dilakukan perwakilan Ombudsman, dinget-inget ya ini perwakilan Ombudsman RI, bukan dari Ombudsman. Karena itu, ada dua hal berbeda, ini adalah perwakilan, yang memiliki otoritas siapa? Kita akan pelajari dan kita senang bahwa perwakilan akhirnya aktif, akhirnya terlibat," kata Anies di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, 27 Maret 2018.

Dia menambahkan, akan mempelajari dengan saksama laporan Ombudsman sebelum mengambil langkah selanjutnya.

3 dari 3 halaman

Ombudsman Punya Kewenangan

Dominikus Dalu menegaskan punya kewenangan membuat laporan hasil pemeriksaan. Hal itu menanggapi pernyataan Anies Baswedan yang mempertanyakan legitimasi LHAP terkait penutupan Jalan Jatibaru.

"Legal standing itu clear. Kami juga tak bisa sembarangan," katanya.

Menurut dia, Ombudsman Perwakilan Jakarta merupakan kepanjangan tangan Ombudsman Republik Indonesia. Karena itu, mereka juga punya fungsi yang dinaungi UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: