Sukses

Dirawat, Tersangka Kasus E-KTP Made Oka Tak Penuhi Panggilan KPK

KPK menjadwalkan pemeriksaan untuk tersangka kasus e-KTP, Made Oka Masagung, hari ini, Rabu (28/3/2018).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan untuk tersangka kasus e-KTP, Made Oka Masagung, pada hari ini, Rabu (28/3/2018). Namun, eks bos Gunung Agung tersebut tidak memenuhi pemanggilan dengan alasan sakit.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan informasi itu didapat dari pengacara Made Oka Masagung. Made Oka dirawat di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RS PON).

"Tadi sekitar pukul 14.00, KPK mendapat surat dari kantor kuasa hukum tersangka MOM, bahwa klien mereka tidak dapat hadir karena sedang sakit dan dalam perawatan di RS PON, ruang UGD," kata Febri saat dikonfirmasi, Jakarta.

Namun, KPK belum memastikan kebenaran Made Oka dirawat. KPK belum mendapatkan surat resmi dari dokter yang merawatnya.

"Kami baru menerima surat dari kuasa hukum saja. Belum ada surat sakit dari dokter," kata Febri.

2 dari 2 halaman

Segera Kirim Surat Dokter

Made Oka dipanggil sebagai tersangka untuk kedua kalinya. Dia sebelumnya pernah diperiksa sebagai tersangka pada 6 Maret 2018. Pada Senin 26 Maret, Made Oka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi.

"KPK sudah menyampaikan surat panggilan untuk pemeriksaan hari ini secara langsung pada hari Senin lalu saat MOM diperiksa sebagai saksi untuk IHP," ucap Febri.

Terpisah, kuasa hukum Made Oka, Bambang Hartono, menuturkan kliennya masuk rumah sakit. Dia meyakinkan Made Oka benar dirawat dan segera mengirimkan surat dokter kepada pihak penyidik.

"Pada prinsipnya klien kami akan kooperatif. Mudah-mudahan Minggu depan dia sudah sembuh dan dapat memenuhi panggilan KPK, agar cepat selesai perkaranya," kata Bambang.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi