Sukses

KPK Ingatkan 6 Anggota DPRD Malang Kooperatif di Pemeriksaan Hari Ini

Pada pemeriksaan Rabu 28 Maret, tersangka Sahrawi yang juga anggota DPRD Malang, tidak memenuhi pemanggilan KPK tanpa memberikan penjelasan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam tersangka dugaan suap pembahasan APBDP Kota Malang tahun anggaran 2015, pada hari ini, Kamis (29/3/2018). Enam tersangka ini merupakan bagian dari 19 tersangka baru yang telah ditetapkan pada Rabu 21 Maret lalu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengingat agar para tersangka koperatif. Hal ini diungkapkan setelah pada pemeriksaan Rabu 28 Maret kemarin, tersangka Sahrawi yang juga anggota DPRD Malang, tidak memenuhi pemanggilan tanpa memberikan penjelasan.

"Besok diagendakan pemeriksaan terhadap enam tersangka lain. Kami ingatkan agar para tersangka memenuhi panggilan penyidik dan bersikap koperatif," ujar Febri di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu.

KPK telah menahan 12 tersangka dalam suap ABPDP 2015 ini. Antara lain Wali Kota nonaktif Malang Moch Anton yang tengah mencalonkan diri kembali di Pilkada 2018, dan anggota DPRD Yaqud Ananda Gudban. Keduanya resmi ditahan berbarengan dengan anggota DPRD Malang Heri Pudji Utami, Abd Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, dan Sukarno.

Pada Rabu 28 Maret, KPK melanjutkan penahanan terhadap lima anggota DPRD Malang terkait dugaan suap APBDP tersebut. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Kota Malang, M Zainuddin dan Wiwik Hendri Astuti, serta tiga anggota DPRD, Salamet, Mohan Katelu dan Suprapto. Seharusnya, dijadwalkan juga pemeriksaan terhadap Sahrawi, namun dia tak memenuhi pemanggilan tanpa pemberitahuan.

2 dari 2 halaman

6 Belum Ditahan

Enam orang yang belum ditahan adalah Sulik Lestyawati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, dan Tri Yudiani. Meski begitu Febri belum mengonfirmasi apakah enam nama ini yang akan diperiksa hari ini.

Reporter: Ahda Bayhaqi