Sukses

KPK Dalami Keterangan Setnov soal Mekeng Diduga Terima Uang E-KTP

KPK menegaskan bahwa pernyataan Novanto itu harus didasarkan pada bukti yang kuat.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami keterangan Setya Novanto yang menyebut Melchias Marcus Mekeng menerima USD 500 ribu dari korupsi proyek e-KTP. Namun, KPK menegaskan bahwa pernyataan Novanto itu harus didasarkan pada bukti yang kuat.

"Pasti kita dalami. Namun, keterangan terdakwa itu harus kita lihat apakah didukung atau tidak dengan bukti yang lain. Karena kami tentu enggak bisa mengambil kesimpulan sejak awal kalau hanya ada satu keterangan saja," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (29/3/2018).

Mekeng sendiri telah membantah bahwa dirinya telah menerima uang korupsi dari proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Terkait hal tersebut, Febri mengatakan tidak mempermasalahkannya. KPK, kata dia, akan terus bekerja mencari bukti keterlibatan pihak lain di kasus megakorupsi tersebut.

"Ya tidak apa apa, kalau ada pihak yang membantah itu kan hak mereka. Namun, kalau pertanyaannya itu akan didalami, apakah akan dicermati dan ditindaklanjuti penegak hukum tentu wajib untuk mencermati dan mendalami hal tersebut," jelas Febri.

Sebelumnya, dalam sidang kasus e-KTP dengan agenda pemeriksaan Setya Novanto sebagai terdakwa mengungkap sejumlah nama yang diduga turut menikmati aliran dana proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.

Nama-nama tersebut, antara lain, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Keduanya disebut Novanto mendapat jatah masing-masing USD 500 ribu.

2 dari 2 halaman

Sebut Sejumlah Nama

Ada pula nama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap, politikus PKS Tamsil Linrung, dan Ketua Fraksi Partai Golkar Melchis Marcus Mekeng.

Mantan Ketum Golkar itu mengaku tahu soal realisasi pemberian uang tersebut dari Made Oka Masagung. Saat itu, Made Oka tengah berkunjung ke kediamannya bersama dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Uang korupsi tersebut tersalur melalui Andi dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, keponakan Setya Novanto.

"Untuk Komisi II Pak Chairuman sejumlah US$ 500 ribu dan untuk Ganjar sudah dipotong oleh Chairuman dan untuk kepentingan pimpinan Banggar sudah sampaikan juga ke Melchias Mekeng US$ 500 ribu, Tamsil Lindrung US$ 500 ribu, Olly Dondokambey US$ 500 ribu, di antaranya melalaui Irvanto," beber Setya Novanto, Kamis, 22 Maret 2018.