Liputan6.com, Jakarta - Polisi membawa pelaku pemfitnah Jokowi, Arseto Suryoadji Pariadji, ke Laboratorium Forensik Polri. Ia diduga merupakan pengguna narkoba.
Sebab, saat melakukan penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan alat isap, pipet, dan klip. Namun, tidak ditemukan barang bukti narkoba di sana.
Arseto ditangkap atas laporan dugaan ujaran kebencian pada Rabu (28/3/2018) malam. Polisi langsung menggeledah mobil dan tempat tinggalnya.
Advertisement
"Ditemukan beberapa alat bong narkoba di rumahnya jadi kita cek dari kemarin oleh (Direktorat) Narkoba ada bongnya, ada pipetnya, dan klip," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (29/3).
Arseto menuding Presiden Jokowi menjual undangan pernikahan Kahiyang Ayu senilai Rp 25 juta. Ia lantas dilaporkan Jokowi Mania (Joman) ke polisi.
Pantauan di lapangan, penyidik membawa Arseto keluar dari tahanan Ditreskrimsus sekitar pukul 11.20 WIB. Dia langsung masuk ke mobil minibus hitam untuk dibawa ke Labfor di Jalan Kali Malang, Jakarta Timur.
"Ke Labfor akan kita lakukan pemeriksaan urine, darah, dan rambut," imbuh Argo.
Â
Â
Temukan Airsoft Gun dan Senapan Angin
Selain alat isap narkoba, polisi juga menemukan airsoft gun dan senapan angin kala menggeledah mobil yang bersangkutan. Argo belum memastikan terkait legalitas kepemilikan senapan tersebut.
"Nanti kita cek dulu kaliber berapa dan sebagainya," kata dia.
Â
Reporter: Ahda Bayhaqi
Advertisement