Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap tiga kasus penyelundupan narkotika sepanjang Maret 2018. Total barang bukti yag dungkap sebanyak 32 kg sabu dan 30.151 butir pil ekstasi.
Kepala BNN Irjen Heru Winarko mengatakan, kasus pertama yang telah diungkap, yaitu penyelundupan narkotika di wilayah lintas batas. Dua orang bandar narkoba telah diamankan saat melintasi perbatasan Segumon Sangau, Kalimantan Barat,dengan membawa 2.036 gram sabu dan 30.151 butir pil ekstasi yang dibawa dari Kota Kuching, Malaysia menuju Indonesia.
"Satu tersangka berinisial NEA alias P, warga Malaysia, terpaksa dilumpuhkan hingga tewas karena melawan. Sementara tersangka lainnya berinisial EAW diamankan saat melintas di jalur Lintas Trans Kalimantan pada Selasa, 13 Maret," kata Heru di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (29/3/2018).
Advertisement
Untuk kasus berikutnya, BNN mengungkap penyelundupan 20 bungkus plastik kemasan teh China berisi sabu di Jalan Binjai, Medan, Sumatera Utara, Minggu, 18Â Maret. Dari pengungkapan kasus ini, BNN mengamankan dua pria berinisial BJ (45) dan KH (29).
"BJ diamankan petugas di kawasan Binjai pada Minggu, 18Â Maret, sementara KH diamankan satu hari kemudian tak jauh dari lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan, diketahui 20 bungkus sabu seberat 20 kg itu dikirim dari Aceh menuju Jakarta, hingga akhirnya diamankan tim BNN di Medan, Sumatera Utara," ujarnya.
Â
Penembakan di Medan
Masih dari kota Medan, BNN kembali mengamankan 10 kg sabu asal Malaysia yang dikirim melalui jalur darat Dumai. Pengungkapan kasus yang diwarnai penembakan ini terjadi di Jalan Harjosari Medan Amplas, Kota Medan, Selasa (20/3).
"Dari pengungkapan kasus tersebut, BNN berhasil mengamankan seorang pria berinisial AH alias K (34). Dari tangan K, BNN mengamankan 10 bungkus sabu yang rencananya akan diserahkan kepada seorang kurir berinisial OHL (28). Saat dilakukan penangkapan, K sempat melakukan perlawanan hingga akhirnya dilumpuhkan," ucapnya.
Sementara itu, untuk K dilarikan ke Rumah Sakit (RS) terdekat dan tim lanjutkan melakukan penelusuran dan akhirnya mengamankan OHL yang merupakan pengemudi bentor.
"Sepanjang dilakukan pemeriksaan, kesehatan OHL terganggu dan terus menurun, hingga akhirnya meninggal dunia. Sementara K beserta barang bukti dibawa ke kantor BNN Cawang guna penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1, Pasal 113 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Â
Reporter: Nur Habibie
Advertisement