Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum Feli Kasdi mendakwa terdakwa Ryan Helmi alias dokter Helmi, pembunuh dr Letty Sultri, dengan pasal berlapis. Pertama soal pembunuhan berencana dan kedua soal tentang kepemilikan senjata api.
"Pertama Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api," kata Feli Kasdi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/3/2018).
Pasal pembunuhan berencana ini mengancam pelaku kejahatan dengan hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Advertisement
"Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," bunyi KUHP.
Usai membacakan dakwaan, Majelis Hakim Puji Harian mempersilakan terdakwa untuk berunding bersama kuasa hukumnya untuk mengajukan eksepsi pekan depan.
"Jadi eksepsi kami jadwalkan pekan depan ya, 5 April 2018," jelas hakim Puji sembari mengetok palu penutup sidang.
Insiden pembunuhan berencana ini terjadi karena terdakwa dokter Helmi yang tak lain adalah suami korban naik pitam, usai mengetahui sang istri (dr Letty) hendak layangkan gugatan cerai.
Â
Putus Asa
Biduk rumah tangga yang tak akur dan kerap ada kekerasan, membuat korban putus asa memilih jalan berpisah.
Prahara maut ini terjadi pada November 2017 ini. Senapan berjenis revolver menjadi saksi bisu saat nyawa dr. Letty melayang di tangan sang suami di sebuah klinik di bilangan Jakarta Timur.
Advertisement