Liputan6.com, Jakarta - Produk ikan makarel kalengan mengandung cacing pertama kali ditemukan di wilayah Riau. Pemeriksaan adanya cacing dalam makarel kemudian dikembangkan di seluruh Indonesia.
Hasilnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan 27 merek ikan makarel positif mengandung parasit cacing atau cacing jenis Anisakis Sp.
Awalnya hanya ada tiga merek ikan makarel yang mengandung cacing. Setelah pemeriksaan dikembangkan, temuan bertambah menjadi 27 merek. 16 di antaranya produk impor dan 11 merek lainnya produk dalam negeri.
Advertisement
"Dari 66 merek ikan makarel dalam kaleng yang terdiri dari 541 sampel ikan, ada 27 merek yang positif mengandung parasit cacing," kata Kepala BPOM Penny K Lukito.
Apa saja 27 merek makarel mengandung cacing? Selengkapnya simak Infografis berikut ini:
Tarik Produk
Setelah menemukan cacing dalam 27 merek ikan dalam makarel, BPOM memerintahkan importir dan produsen untuk menarik produk dari peredaran dan memusnahkannya.
Untuk sementara waktu, 16 merek produk impor dilarang masuk ke dalam wilayah Indonesia. Sedangkan untuk 11 merek produk dalam negeri, proses produksinya disetop hingga audit selesai.
Advertisement
Saran untuk Konsumen
Kepada konsumen, BPOM menganjurkan untuk tetap selalu selalu mengecek KLIK sebelum melakukan pembelian. KLIK yang dimaksud adalah Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa.
Jika menemukan produk bermasalah, konsumen bisa menghubungi Contact Center Halo BPOM dengan nomor 1-500-533 berlaku pulsa lokal atau SMS ke nomor 0812-1-9999-533.