Sukses

Jelang Libur Paskah, Truk Besar Masih Melintas Tol Jakarta-Cikampek

Pemerintah memberlakukan pembatasan kendaraan di tol selama liburan panjang Paskah.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memberlakukan pembatasan kendaraan di tol selama liburan panjang Paskah. Truk besar dan kendaraan pengangkut barang lainnya dilarang melintas tol untuk mengantisipasi kemacetan akibat lonjakan arus mudik liburan.

Pembatasan tersebut berlaku mulai Kamis (29/3/2018) siang. Meski begitu, sejumlah truk gandeng dan kendaraan besar pengangkutan barang lainnya masih terpantau memadati Tol Jakarta-Cikampek petang ini.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa mengatakan, truk dan kendaraan pengangkut barang yang masih melintas terjadi karena terdampak kecelakaan. Akibatnya, mereka tertahan dalam tol.

"Tadi ada kecelakaan di Cikunir. Jadi mereka salah perhitungan, kalau normal memang harusnya bisa keluar tol sebelum jam 12.00 WIB," ujar Royke saat meninjau arus mudik libur panjang Paskah, Bekasi, Kamis (29/3/2018).

Polisi, lanjut Royke, mengeluarkan kebijakan dengan membiarkan truk-truk tersebut melintas dalam tol selama tidak ada kemacetan parah jelang Paskah.

"Mereka sudah terlanjur masuk tol, ya sudah kita kuras. Daripada diberhentikan di tengah tol atau di rest area malah bikin macet," kata dia.

 

2 dari 2 halaman

Dasar Hukum

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 7 Tahun 2018 terkait pembatasan kendaraan dalam rangka libur panjang Paskah.

Pembatasan truk arah keluar Jakarta dilakukan mulai hari ini pukul 12.00 WIB hingga Jumat 30 Maret 2018 pukul 12.00 WIB. Sementara pembatasan arah balik ke Jakarta dimulai dari Minggu 1 April pukul 12.00 hingga Senin 2 April pukul 9.00 WIB.

Video Terkini