Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah tersangka kasus suap pengadaan mesin dan pesawat Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Rumah mantan Dirut PT Garuda Indonesia yang disita itu berada di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
"Untuk kepentingan penyidikan perkara ini penyidik hari ini menyita sebuah aset milik keluarga tersangka ESA (Emirsyah Satar). Aset berupa 1 unit rumah di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (29/3/2018).
Dia mengatakan rumah tersebut dibeli oleh Emirsyah Satar pada 2012 seharga Rp 8,5 miliar. KPK menyita lantaran pembayaran rumah tersebut diduga berasal dari Dirut PT Mugi Rekso Abdi yang juga merupakan tersangka kasus ini, Soetikno Soedarjo.
Advertisement
"Uang untuk pembayaran rumah tersebut diduga berasal dari tersangka SS (Soetikno Soedarjo). Penyidik dan tim asset tracking menggunakan metode follow the money, sehingga akhirnya memutuskan untuk menyita rumah tersebut," jelas Febri.
KPK telah menetapkan dua tersangka terkait kasus tersebut, yaitu Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo yang merupakan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA).
Dugaan Pelanggaran
Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta Euro dan USD 180 ribu atau senilai total Rp 20 miliar.
Ia juga diduga menerima barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia, dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 di PT Garuda Indonesia.
KPK menduga, pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd yang berlokasi di Singapura.
Advertisement