Sukses

BPOM Surabaya Uji Sampel 20 Merek Ikan Kaleng Mengandung Cacing

BPOM Surabaya lakukan uji coba sampel terhadap 20 merek ikan kaleng. Hasilnya, tujuh dari jumlah dinyatakan mengandung cacing parasit.

Patroli, Surabaya - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya, Jawa Timur melakukan uji sampel terhadap 20 merek ikan makarel kalengan yang dijual di pasar modern dan tradisional wilayah Jawa Timur, seperti Surabaya, Jombang dan Mojokerto. Dari 20 kemasan tersebut, tujuh di antaranya positif mengandung parasit cacing yang berasal dari ikan makarel.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Jumat (30/3/2018), satu di antaranya merupakan produksi makanan Korea. Sedangkan lainnya merupakan produksi lokal Jawa Timur. Bahkan ada satu merek dengan tiga rasa kemasan yang seluruhnya mengandung cacing.

Cacing tersebut ditemukan dalam keadaan mati, dan biasanya menyerang ikan di laut yang ditularkan melalui tinja inangnya.

Meski belum ada dampak negatif akibat mengonsumsi cacing ini, tetap perlu kehati-hatian. Selain melaporkan kepada BPOM pusat, hasil temuan ini langsung ditindaklanjuti dengan menarik seluruh produk makanan ikan kalengan yang ditengarai mengandung cacing.

Antisipasi maraknya peredaran produk makanan ikan kemasan kaleng yang mengandung cacing juga dilakukan petugas gabungan BPOM Kepulauan Riau beserta Polresta Barelang dan Satpol PP. Dari razia ke sejumlah tempat pusat swalayan perbelanjaan di kawasan Batam Center, Kamis siang, 29 Maret 2018, petugas masih menemukan merek produk yang sudah dilarang beredar.

Secara resmi, BPOM telah menarik dan menghentikan sementara peredaran 27 merek produk olahan, setelah hasil uji dinyatakan mengandung cacing. Selain itu, BPOM meminta agar produk tersebut segera ditarik dari peredaran dengan batas waktu 30 hari ke depan.