Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Resmob Polda Metro Jaya menetapkan Teza Iriawan alias Eza (24) sebagai tersangka. Ia merupakan pengemudi mobil Fortuner warna hitam yang ugal-ugalan dan menodongkan senjata air gun berjenis revolver.
"Iya, sudah (tersangka)," ujar Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Aris Supriyono, Jumat (30/3/2018).
Baca Juga
Teza dikenai Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, tentang menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan suatu senjata api berikut amunisi dengan ancaman 20 tahun penjara.
Advertisement
"Kita berikan hukuman maksimal," katanya.
Sebelumnya, aparat Polda Metro Jaya meringkus Teza lantaran menodongkan senjata air gun kepada pengemudi lain saat melintas di Tol Dalam Kota, Kamis (29 Maret 2018) siang.
"Pelaku dibawa ke Polda Metro Jaya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Paggara saat dikonfirmasi, Jumat (30/3/2018).
Menurut Halim, aksi penodongan diketahui angggota Satuan Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro. Polisi lalu lintas itu yang menghentikan laju kendaraan pelaku saat melintas di Gerbang Tol Kuningan 2.
"(Petugas) Mengikuti pelaku sampai di gerbang Tol Kuningan 2, kemudian pelaku diberhentikan," katanya.
Ingin Menyalip Kendaraan Lain
Halim mengatakan, aksi koboi berawal saat Teza hendak menyalip kendaraan lain di depannya. Karena merasa tak diberikan ruang saat hendak menyalip, pelaku pun langsung mengeluarkan air gun sambil membuka kaca mobil.
"Mobil pelaku masuk bahu jalan, tetapi tidak dikasih oleh kendaraan lain. Saat tepat berada depannya lalu pelaku mengeluarkan senjata dan kepala keluar kaca," ujar Halim.
Dalam aksi itu, selain pengemudi, polisi juga menyita beberapa barang bukti yang berada dalam kendaraan.
"Saat diamankan, polisi juga langsung menyita air gun dan delapan butir amunisi. Mobil Fortuner berpelat nomor B 1090 FCY yang dikendarai pelaku juga turut disita," pungkasnya.
Reporter: Ronald
Advertisement