Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih memeriksa tersangka Teza Iriawan alias Eza (23). Ia adalah pengemudi Fortuner hitam yang, pria yang mengeluarkan pistol di Tol Dalam Kota.
Dari hasil pemeriksaan, selain senjata air gun berjenis revolver, polisi juga temukan kartu klub menembak.
Baca Juga
"Itu izinnya. Cuma bukan atas nama dia (Teza)," ujar Kanit I Resmob Polda Metro Jaya Kompol Malvino di Polda Metro Jaya, Jumat (30/3/2018).
Advertisement
Polisi juga masih mendalami asal usul pistol. Ditemukan fakta, surat-surat Fortuner bukan atas nama Teza.
"Sedang kita dalami hari ini. Lalu untuk mobil bukan atas nama dia. Pengakuannya baru beli, tapi belum dibalik nama. Sedang kita dalami dengan Ditlantas," kata Malvino.
Jadi Tersangka
Penyidik Resmob Polda Metro Jaya menetapkan Teza Iriawan alias Eza (24) sebagai tersangka. Ia merupakan pengemudi mobil Fortuner warna hitam yang ugal-ugalan dan menodongkan senjata air gun berjenis revolver.
"Iya, sudah (tersangka)," ujar Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Aris Supriyono, Jumat (30/3/2018).
Teza dikenai Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, tentang menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan suatu senjata api berikut amunisi dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Kita berikan hukuman maksimal," kata Aris.
Advertisement