Liputan6.com, Medan - Suasana penggerebekan gudang yang menyimpan pil herbal palsu terekam kamera petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Medan, Kamis malam lalu, 29 Maret 2018.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Sabtu (31/3/2018), dari salah satu ruko di jalan Pancing, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, petugas menyita 300 kardus berisi jutaan pil herbal biocypress berbagai jenis.
Obat herbal yang mengandung zat kimia berbahaya bernilai Rp 2,5 miliar ini diklaim mampu menyembuhkan penyakit nyeri sendi, rematik, hingga jantung. Padahal, obat-obatan ilegal ini tidak memiliki izin edar.
Advertisement
"Mereka mengklaim obat ini bisa mengobati rematik, bahkan bisa mengobati sakit jantung. Ini sudah benar-benar pembohongan publik. Ini obat tanpa izin edar dan melanggar Undang-Undang Kesehatan Nomor 36,"Â ujar Kepala BPOM Medan Yulius Sacramento Tarigan.
Diperkirakan, obat herbal yang diproduksi di Medan ini telah beredar di Pulau Jawa dan Kalimantan dengan penjualan melalui online dan multilevel. Para pelaku pemilik dan pengedar obat herbal ilegal ini diancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.