Sukses

Mengaku Intel, Roy Martin Diringkus Polisi di Penjaringan

Selain mengamankan mobil curian, polisi juga menyita tiga buah STNK, tiga SIM, cutter, hingga telepon genggam.

Liputan6.com, Jakarta - Polsek Penjaringan, Jakarta Utara meringkus Roy Martin Sianipar. Pria berumur 38 tahun itu mencuri mobil Daihatsu milik Didik Febrianto dengan modus mengaku sebagai anggota intel di kepolisian.

"Benar, mobil korban telah diambil oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal dan mengaku sebagai intel," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono kepada merdeka.com, Sabtu (31/3/2018).

Argo menjelaskan, pencurian mobil itu bermula ketika Roy bertemu korban di Terminal Kalideres, Jakarta Barat pada Selasa 20 Maret 2018. Ketika itu, pelaku berpura-pura meminta tumpangan kepada korban.

Karena mengaku sebagai intel, korban langsung percaya dan selanjutnya mengantar korban ke tempat tujuan di kawasan Penjaringan.

"Namun di tengah jalan, pelaku mengambil alih kemudi mobil menuju ke kontrakan di Kapuk Rawa Indah, Penjaringan. Lalu pelaku mengajak korban ke salah satu kamar," kata Argo.

Ketika korban sedang istirahat di dalam kamar, lanjut Argo, pelaku langsung mengunci dari luar. Saat itu, Roy pun langsung membawa kabur mobil box Daihatsu berpelat nomor B9114 BCQ.

"Pagi harinya pemilik kontrakan membuka pintu dan korban berhasil keluar. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Metro Penjaringan," ujar Argo.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

 

2 dari 2 halaman

Penangkapan

Setalah mendapatkan laporan korban, polisi kemudian membekuk Roy di Kapuk Empang, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis 29 Maret 2018. Penangkapan dilakukan setelah polisi menangkap Legito yang berperan sebagai penadah mobil hasil curian Roy.

"Bandit yang mengaku sebagai intel di kepolisian itu juga mengakui perbuatannya setelah diinterogasi petugas," kata Argo.

Selain mengamankan mobil curian, polisi juga menyita tiga buah STNK, tiga buah SIM, sebilah pisau, pisau cutter, lima buah telepon genggam, dan dua buah jam tangan.

"Pelaku kita jerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sedangkan, Legito dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman kurungan penjara empat tahun," Argo menandaskan.

Reporter: Ronald