Liputan6.com, Jakarta - Ketua Asosiasi Pengalengan Ikan Indonesia (APIKI) Ady Surya menegaskan, 27 merek dagang produk ikan makarel kalengan yang ditarik dari peredaran, sudah melewati standarisasi ketat dan utuh. Sehingga, saat ditemukannya parasit cacing oleh investigasi BPOM, maka hal tersebut adalah sebuah kecelakaan.
"Kami telah melakukan semua SOP, secara ketat. Selama 30 tahun industri ini, baru kali ini terjadi, dan kami menilai ini adalah accident," kata Ady dalam jumpa pers di Pluit, Jakarta Utara, Sabtu (31/3/2018).
Didampingi dua pakar di bidangnya, yaitu pakar standarisasi mutu produk perikanan Sunarya dan pakar teknik pengolahan pangan Prof Purwiyatno Hariyadi, Ady Surya menjelaskan bahwa kecelakaan yang terjadi pada industri ikan makarel bersifat seasonal disebabkan oleh faktor di sekeliling lingkungan hidup ikan.
Advertisement
"Jadi ini tidak semua (berdampak pada ikan makarel), hanya pada saat tertentu saja. Bisa saat ini memang terjadi, tapi besok atau berikutnya tidak lagi," tambah Sunarya.
Karenanya, Purwiyatno menimpali, tindak pencegahan harusnya dilakukan secara bijak dengan tidak menarik semua produk ikan makarel kaleng di pasaran. Tetapi cukup pada batch tertentu saja yang diduga teridentifikasi parasit cacing.
"Setiap pengolahan ada batch (semacam nomor produksi) diketahui kapan tanggal dan masanya saat ikan tersebut diolah. Dicari saja nomornya, lalu itu yang ditarik dan ditelusuri, sehingga tidak perlu semuanya seperti ini," Purwiyatno menandaskan.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
BPOM Tarik Peredaran
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik dan menghentikan sementara peredaran 27 merek produk olahan ikan makarel.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Kamis (29/03/2018), 27 merek produk olahan ikan makarel dalam kaleng secara resmi dihentikan sementara peredarannya di Indonesia oleh BPOM. Keputusan ini diambil setelah dari 66 merek yang diteliti, 27 di antaranya positif mengandung parasit cacing.
Dari 27 produk ikan makarel tersebut, 16 di antaranya merupakan produk impor dan 11 lainnya merupakan produk olahan dalam negeri dengan bahan baku ikan makarel yang merupakan produk impor.
"Penghentian sementara importasi dan poduksi sampai ada audit, nantinya kita akan audit lebih besar dengan sampel yang lebih banyak. Langkah pertama yang kita lakukan adalah produk dengan merek tertentu yang mengandung cacing, kita hentikan sementara dan menginstruksikan untuk menarik," ujar Kepala BPOM Penny K. Lukito.
Advertisement