Sukses

Anggota DPRD Sumut Tersangka, Mendagri: Jangan Main-Main Susun Anggaran

Tjahjo mengatakan salah satu area rawan korupsi itu, terkait dengan masalah perencanaan dan penyusunan anggaran.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendgari) Tjahjo Kumolo merasa prihatin terhadap 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, dirinya tak pernah bosan mengingatkan para anggota dewan untuk memahami area rawan korupsi.

"Saya sebagai Mendagri tentunya merasa prihatin, merasa sedih karena ini mencakup puluhan mantan dan anggota DPRD Sumut," kata Tjahjo Kumolo dikutip dari keterangan Puspen Kemendagri, Minggu (1/4/2018).

Tjahjo mengatakan salah satu area rawan korupsi itu, terkait dengan masalah perencanaan dan penyusunan anggaran. Sudah banyak contoh kasus korupsi di sektor ini dan seharusnya dapat dijadikan pelajaran berharga bagi pihak yang berkepentingan.

"Saya kira harus hati-hati karena area itu yang dicermati oleh KPK, kejaksaan termasuk BPK dalam audit anggaran ini juga yang berkaitan dengan perencanaan anggaran," ujarnya.

Dia juga mengingatkan kepala daerah agar tidak main-main ketika menyusun anggaran dengan DPRD. Jangan tergoda oleh jalan pintas, apalagi jika jalan pintas itu berisi permintaan yang tak sesuai aturan. Hal tersebut harus ditolak.

Menurut dia, jika memang tidak ada kesepakatan dengan DPRD, anggaran bisa disahkan melalui Pergub. Intinya jangan bermain saat menyusun anggaran karena pasti akan terbongkar.

"Sedikit ada penyimpangan apalagi ada penyalahgunaan, apalagi ada pembagian, pasti terbongkar sebagaimana yang dialami oleh teman-teman teman Pemda dan DPRD Sumut," ucap dia.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 

2 dari 2 halaman

Asas Praduga Tak Bersalah

Tjahjo yakin KPK tidak sembarangan dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Pastinya, telah mengantongi alat bukti kuat. Karena itu, dia meminta kasus di Sumut dan kasus serupa lainnya, dijadikan pelajaran, agar hati-hati dan paham area rawan korupsi.

Namun, karena ini baru status tersangka, maka asas praduga tak bersalah yang harus dikedepankan.

"Sepanjang yang bersangkutan belum mempunyai penetapan hukum tetap bagaimana keputusan pengadilan, saya kira belum bisa diganti. Kalau dia sudah mendapat kekuatan hukum tetap, lalu untuk PAW- nya parpol diberikan tembusan untuk mengisi penggantinya," jelas Tjahjo.

Â