Sukses

Menkominfo: KPI Harus Kembali Fokus Awasi Konten

Menurut Rudiantara, Indonesia merupakan salah satu negara yang terbesar memberikan izin kepada lembaga penyiaran.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) baik pusat dan daerah harus kembali fokus melakukan pengawasann konten siar.

"Selama ini secara legislasi dan regulasi, kita terlalu fokus pada izin," ungkap Menteri Rudiantara saat membuka secara resmi Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) tahun 2018 dan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ke-85 di Kota Palu, Minggu, 1 April 2018. 

Dia menjelaskan saat ini ada sekitar 2.700 izin lembaga penyiaran, baik swasta dan khusus. Sekitar 1.100 izin untuk televisi dan 1.600 izin untuk radio.

Menurut dia, Indonesia merupakan salah satu negara yang terbesar memberikan izin kepada lembaga penyiaran, baik lembaga penyiaran publik (LPP), lembaga penyiaran swasta (LPS), maupun lembaga penyiaran komunitas (LPK).

"Sehingga fokusnya harus kita geser sekarang ke manajamen konten. Konten demikian penting karena dapat memengaruhi pikiran kita," kata Rudiantara seperti dilansir dari Antara.

 

2 dari 2 halaman

Pengawasan Ditingkatkan

Menurut Rudiantara pengawasan konten perlu lebih ditekankan karena kini frekuensi bukan satu-satunya medium yang meneruskan konten kepada publik.

"Ada platform lain. Kita bisa bicara mengenai satelit, yang sekarang juga menjadi televisi berbayar yang harus diawasi," kata dia.

Menurut dia, izin yang diberikan kepada platform itu berdasarkan janji dari pemegang izin siar atas konten-kontennya.

"Pernahkah KPI atau KPID mengawasi konten-konten tersebut? Memang tidak mudah, kalau yang namanya satelit justru lebih berisiko karena studionya tidak ada di sini, bisa dari mana pun, beda dengan 'free to air', studionya ada di sini," katanya.

Platform lainnya, seperti media sosial dan media online, menurut Rudiantara juga harus diawasi kontennya.