Liputan6.com, Jakarta - Perawat Rumah Sakit Medika Permata Hijau Indri Astuti memberikan pernyataan dalam persidangan kasus perintangan penyidikan korupsi e-KTP dengan terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo. Dalam kesaksiannya, dia membeberkan kejanggalan sikap Setya Novanto dan Bimanesh.
Indri mengatakan, Bimanesh mengambil alih tugasnya dalam memeriksa tekanan darah Setya Novanto setibanya di kamar nomor 323 VIP lantai 3. Padahal, tindakan medis seperti memasang infus, mengukur tekanan darah pasien, dan memasang oksigen umumnya dilakukan oleh perawat.
"Kemudian saya keluar lagi untuk ambil tensi, saat itu dokter Bima mengikuti saya dari belakang untuk masuk lagi ke kamar itu kedua kalinya, dokter Bima masuk ke kamar saat itu ambil-alih tugas saya. Jadi, Beliau sendiri saat itu tekanan darahnya 180/110," ujar Indri memberi kesaksian di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/4/2018).
Advertisement
Selain mengambil alih tugasnya, dia juga mengaku heran dengan adanya benjolan di dahi terdakwa korupsi e-KTP tersebut. Sebelumnya, Indri mengaku tidak ada benjolan apa pun di dahi Setya Novanto setibanya di rumah sakit pertama kalinya sekitar pukul 19.00 WIB.
Benjolan tersebut dan luka di sekitar dahi kemudian diminta Novanto agar diperban. Awalnya, Indri hendak menolak karena menganggap tidak ada luka yang perlu diperban.
Dia pun menyampaikan permintaan tersebut ke Bimanesh, selaku dokter yang merawat Novanto. Saat itu, ujar Indri, Bimanesh meminta Indri agar memasang perban dengan alasan kenyamanan pasien. Ia pun menuruti perintah Bimanesh.
Sekembalinya Indri ke kamar inap Novanto, ia mengaku terkejut dengan permintaan Setya Novanto menggunakan obat merah pada lukanya.
"Saya dikejutkan kembali dengan kata-kata pasien dia minta obat merah, saya makin bingung saja. Saya bilang di rumah sakit sudah enggak ada obat merah, Pak, saya agak ketus gitu kebawa," ujar Indri.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Setya Novanto Tiba-Tiba Lemas
Lebih lanjut, dia kembali merasa janggal dengan sikap Novanto keesokan harinya, Jumat pagi, 17 November 2017. Sebelum menyelesaikan tugasnya, Indri kembali ke kamar inap Novanto untuk melakukan pengecekan rutin, saat itu mantan Ketua DPR tersebut terlihat tengah berdiri tegak saat buang air kecil di urinal.
Namun, ujar Indri, seketika sadar ada perawat masuk, Novanto tiba-tiba menunjukkan sikap lemas.
"Begitu saya masuk si Bapak ini enggak denger kali (suara) saya. Kemudian, saya bilang Pak sini biar saya bantu, si Bapak itu kaget setelah itu dia merebahkan badannya dengan susah payah," ujar Indri.
"Anda tidak tanya?" tanya ketua majelis hakim.
"Kan saya takut, akhirnya saya tensi 160/100 antara itu Pak setelah itu saya keluar saya tunggu operan," ucap Indri.
Sebelumnya, Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia bersama kuasa hukum Novanto saat itu diduga bersama-sama turut serta melakukan upaya perintangan penyidikan terhadap Novanto yang saat itu berstatus tersangka dan buronan KPK.
Â
Reporter: Yunita Amalia
Advertisement