Sukses

Saksi Ungkap Tangan Setya Novanto Menepis Saat akan Diinfus

Tepisan tangan Novanto itu, membuat perawat gemetaran saat akan memasang selang infus.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum KPK kembali menghadirkan saksi dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau dalam persidangan perintangan penyidikan korupsi e-KTP dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo. Kali ini, perawat Indri Astuti mengungkap ulah Setya Novanto saat menjalani perawatan.

Mantan Ketua DPR itu menangkis tangan Indri saat hendak memasang selang infus. Tindakan Novanto membuat Indri terkejut.

Sebab, Novanto tidak merespons tiap kali ia meminta izin melakukan perawatan medis sejak awal tiba di rumah sakit.

"Vena-nya tidak keliatan akhirnya saya pasang di pergelangan tangan. Saya siapin alat, karena memang tidak keliatan saya pukul dengan tiga jari saya tiba-tiba saat pukulan kedua saya kaget karena tangan si pasien itu kayak marah gitu," ujar Indri saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor, Senin (2/4).

Tepisan tangan Novanto itu, membuat indri gemetaran saat akan memasang selang infus. Pemasangan infus menemui kendala karena jarum sulit tertusuk ke pembuluh darah.

Indri akhirnya memutuskan memasang jarum infus terhadap Novanto yang umumnya digunakan untuk anak-anak dengan harapan jarum mudah menancap.

"Saya harap sekali tusuk, jadi saya gunakan jarum untuk anak anak. Vena-nya juga enggak ada," ujarnya.

Penggunaan jarum infus untuk anak-anak oleh Novanto sebelumnya tertuang dalam surat dakwaan terhadap Bimanesh Sutarjo, dokter RSMPH spesialis penyakit dalam.

Bahkan, Pengacara Novanto, Fredrich sempat berpesan kepada Indri agar tidak perlu menancapkan jarum infus kepada Novanto. Sebagai gantinya, ia meminta jarum infus hanya ditempel saja.

 

2 dari 2 halaman

Setya Novanto Tak Hadiri Panggilan

Diketahui, 14 November 2017 Setya Novanto tidak hadir saat dipanggil pemeriksaan oleh KPK. Kemudian pada Kamis, 16 November 2017, pukul 21.00 WIB tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran baru dan menggeledah dan membawa surat perintah penangkapan.

Namun Novanto tidak ada di tempat, pencarian pun dilakukan hingga 02.50 WIB namun tetap nihil. Pagi harinya, KPK imbau Novanto menyerahkan diri. Di hari itu juga KPK menerbitkan DPO, dan menyurati Polri melalui Interpol.

Malam harinya, usai KPK menerbitkan DPO, Novanto diketahui mengalami kecelakaan tunggal dan dilarikan ke RSMPH. Tim KPK bergerak ke rumah sakit tersebut namun tidak dapat menemui dokter jaga dan Novanto.

KPK menduga ada upaya menghindari penyidikan yang dilakukan oleh kuasa hukum Novanto saat itu, Fredrich Yunadi. Sementara Bimanesh, diduga turut serta dalam upaya Novanto menghindari proses penyidikan.

Keduanya pun saat ini didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter: Yunita Amalia

Sumber : Merdeka.com