Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum pada KPK menghadirkan anak buah Fredrich Yunadi, Achmad Rudiyansyah, dalam sidang perintangan penyidikan korupsi e-KTP dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo. Dalam kesaksiannya, ia mengakui diminta cek fasilitas Rumah Sakit Medika Permata Hijau oleh Fredrich.
Namun ia tidak mengetahui tujuan perintah Mantan Pengacara Setya Novanto tersebut. Sebab, dia menuturkan permintaan Fredrich untuk mengecek fasilitas beberapa tempat bukanlah hal baru.
"Saya diperintahkan pak Yunadi untuk mengecek fasilitas yang ada di Rumah Sakit Medika Permata Hijau sekedar cek aja dalam rangka apa saya tidak tahu. Kebetulan cek fasilitas bukan hanya rumah sakit saja," ujar Rudi, Senin (2/4/2018).
Advertisement
Dia menceritakan, sebelum mendatangi rumah sakit, Fredrich memberi nomor kontak Dokter Alia selaku Pelaksana tugas Manager Pelayanan Medik. Ia pun tak menampik melihat-lihat kamar VIP di rumah sakit tersebut dan mengambil beberapa gambar sebagai referensi untuk Fredrich.
Ia baru mengetahui rumah sakit yang ia cek fasilitasnya itu menjadi tempat Setya Novanto dirawat usai mengalami kecelakaan tunggal.
Â
Â
Setya Novanto Tak Hadir Pemeriksaan
Diketahui, 14 November 2017 Setya Novanto akan diperiksa oleh di KPK namun tidak hadir. Kemudian pada Kamis, 16 November 2017, pukul 21.00 WIB tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran baru dan menggeledah dan membawa surat perintah penangkapan.
Namun Novanto tidak ada di tempat, pencarian pun dilakukan hingga 02.50 WIB namun tetap nihil. Pagi harinya, KPK imbau Novanto menyerahkan diri. Di hari itu juga KPK menerbitkan DPO, dan menyurati Polri melalui Interpol.
Malam harinya, usai KPK menerbitkan DPO, Novanto diketahui mengalami kecelakaan tunggal dan dilarikan ke RSMPH. Tim KPK bergerak ke rumah sakit tersebut namun tidak dapat menemui dokter jaga dan Novanto. KPK menduga ada upaya menghindari penyidikan yang dilakukan oleh kuasa hukum Novanto saat itu, Fredrich Yunadi. Sementara Bimanesh, diduga turut serta dalam upaya Novanto menghindari proses penyidikan.
Keduanya pun saat ini didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reporter:Â Yunita Amalia
Sumber : Merdeka.com
Advertisement