Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Tegal nonaktif, Siti Masitha Soeparno, dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun. Selain itu, jaksa penuntut umum KPK, Fitroh Rochcahyanto juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Siti Masitha dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.
"Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana sesuai diatur dalam dakwaan pertama, Pasal 12 huruf B, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 KUHP," kata Fitroh di hadapan ketua majelis hakim, Antonius Widjantono, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (2/4).
Menurut Jaksa, Siti Masitha menikmati suap sekitar Rp 500 juta. Sementara hal yang meringankan, Siti Masitha kooperatif saat persidangan. "Terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatannya," ujarnya.
Advertisement
Selain Siti Masitha, persekongkolan tersebut juga melibatkan mantan ketua Partai NasDem Brebes, Amir Mirza Hutagalung. Dia juga menilai bahwa uang suap yang diberikan dari Cahyo supriyadi, Sugiyanto, Sri Murni, dan Sadat Fariz melalui Amir Mirza ditujukan kepada terdakwa. "Terdakwa menyatakan bahwa Amir Mirza Hutagalung merupakan representasi dirinya sebagai Wali Kota Tegal," tegas Fitroh.
Buat Pembelaan
Usai mendengar tuntutan jaksa, Siti Masitha menyatakan akan membuat pembelaan secara pribadi. Dia juga mengatakan, penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan. "Kami akan mengajukan pembelaan pribadi, Yang Mulia," kata Siti Masitha.
Siti Masitha dan Amir Mirza Hutagalung diseret ke meja hijau lantaran diduga terlibat kasus suap Cahyo Supardi. Menurut dakwaan, Cahyo telah memberikan suap kepada Siti Masitha sejak 2016 hingga 2017. Total jumlah suap yang diterima oleh Siti Masitha mencapai sekitar Rp 7 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU), Fitroh Rohchyanto, mendakwa Cahyo dengan dakwaan alternatif.
Reporter: Dian Ade Permana
Sumber: Merdeka.com
Advertisement