Liputan6.com, Jakarta Jelang Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan sejumlah aturan untuk melancarkan jalannya pesta demokrasi 5 tahunan itu. Salah satunya adalah aturan tentang pemasangan foto capres dan cawapres saat kampanye.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan menegaskan, KPU membolehkan calon anggota legislatif memasang gambar atau foto capres dan cawapres saat kampanye Pemilu Legislatif 2019 nanti.
Aturan ini berbeda pada saat Pilkada. KPU melarang calon kepala daerah untuk memasang atau mencantumkan foto capres dan cawapres ketika kampanye.
Advertisement
"Nggak dilarang (saat Pileg). Kita membedakan antara Pilkada dan Pemilu 2019," tegas Wahyu, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/4/2018).
Â
Membedakan Pemilu dan Pilkada
Untuk Pilkada, KPU melarang calon kepala daerah mencantumkan foto capres dan cawapres, serta pihak lain yang bukan pengurus parpol
Menurut Wahyu, aturan ini dibuat untuk membedakan antara kebijakan Pemilu 2019 dan Pilkada 2018.
"Saya tadi menyampaikan itu sebagai komparasi Pilkada dan Pemilu," Ucap Wahyu.
Advertisement