Sukses

Simpan Sabu di Kebun Tetangga, Nasib 4 Warga Aceh Berakhir di Bui

Saat ditangkap, Munzir mengaku kalau dirinya masih menyimpan sabu didalam tumpukan sampah di kebun milik tetangganya.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Bea Cukai menangkap empat orang tersangka dalam kasus narkotika. Empat orang tersangka yang merupakan warga Aceh tersebut masing-masing bernama Munzir, Zahri, Mulyadi dan Abdulah.

"Penangkapan dilakukan pada Minggu 1 April 2018 di Dusun Abeuk Bunta, Desa Cot Manyang, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, pada pukul 06.15 WIB," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (3/4/2018).

Arman mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap empat orang tersangka tersebut atas adanya informasi atau laporan dari masyarakat diduga ada sebuah rumah yang dicurigai penghuninya sering melakukan transaksi narkotika dalam jumlah cukup besar.

"Selanjutnya petugas BNN berkoordinasi dengan jajaran BNNP Aceh, BNNK Langsa, BNNK Lhokseumawe, BNNK Pidie dan Bea Cukai Aceh, untuk dilakukan penyelidikan oleh tim gabungan, pada Minggu pukul 06.15 WIB," ungkap dia.

Setelah itu, tim gabungan tersebut menangkap Munzir di rumahnya. Saat ditangkap, Munzir mengaku kalau dirinya masih menyimpan sabu di dalam tumpukan sampah di kebun milik tetangganya.

"Tersangka Munzir mengakui masih menyimpan sabu yang dia sembunyikan di bawah atau di dalam tumpukan sampah di kebun milik tetangganya," ujar Arman.

Usai dilakukan penggeledahan di kebun yang dimaksudkan Munzir, tim gabungan BNN menemukan 23 bungkus besar yang diduga di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu.

"Setelah digeledah di kebun milik tetangganya ditemukan 23 bungkus besar diduga berisi sabu dalam bungkus teh China, saat ini kasus masih dalam pengembangan," tandasnya.

2 dari 2 halaman

Temuan Sabu Kristal

Dari hasil penangkapan tersebut, tim gabungan BNN menyita sejumlah barang bukti seperti narkotika golongan I diduga jenis sabu kristal sebanyak 23 bungkus besar dan 1 bungkus kecil diduga berisi sabu. Mobil L300 BK 8860 CY, mobil Taft, enam buah handphone dan empat buah KTP dan lainnya.

Atas perbuatannya, terhadap keempat tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com