Sukses

MK: Ketua dan Wakil Ketua Sudah Serahkan LHKPN pada Maret 2018

Rubiyo mengungkapkan, Ketua dan Wakil Ketua MK terpilih, Anwar Usman dan Aswanto, telah menyerahkan LHKPN kepada KPK pada Maret 2017.

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan klarifikasi terkait informasi bahwa Ketua MK terpilih Anwar Usman belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) 2017 kepada KPK.

"Kami informasikan bahwa informasi tersebut tidak akurat, tidak sesuai fakta, dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat," kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Rubiyo di Jakarta, Selasa (3/4/2018).

Dia mengatakan, informasi yang tidak sesuai fakta tersebut berpotensi merugikan lembaga MK ataupun Ketua MK secara personal. Rubiyo kemudian mengungkapkan bahwa Ketua dan Wakil Ketua MK terpilih, Anwar Usman dan Aswanto, telah menyerahkan LHKPN kepada KPK pada Maret 2017.

"Ketua MK Anwar Usman telah menyerahkan LHKPN kepada Direktorat PP LHKPN KPK pada 10 Maret 2017," kata Rubiyo seperti dikutip Antara.

Sementara Wakil Ketua MK Aswanto telah menyerahkan LHKPN kepada KPK pada 6 Maret 2017.

"Seluruh informasi LHKPN seluruh hakim konstitusi dan pejabat di lingkungan MK dapat diakses pada laman MK," pungkas Rubiyo.

Baik Anwar Usman dan Aswanto terpilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua MK melalui proses pemungutan suara dalam Rapat Pleno Hakim Konstitusi (RPH) terbuka pada Senin 2 April 2018.

Proses pemungutan suara dilakukan setelah proses musyawarah dalam RPH secara tertutup tidak mencapai mufakat.

Pada hari yang sama, keduanya mengucapkan sumpah jabatan dalam Sidang Pleno Khusus terbuka, yang dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla dan sejumlah pejabat negara lainnya.

 

2 dari 2 halaman

KPK Ingatkan Ketua MK

Sebelumnya, KPK mengingatkan Anwar Usman untuk melaporkan LHKPN terkait jabatannya sebagai Ketua MK. Sebab, Anwar terakhir malaporkan harta kekayaan pada tahun 2011 lalu.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan bahwa hakim dan penyelenggaran negara sejak tahun 2017 harus melaporkan harta kekayaan secara periodik setiap tahun.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan KPK Nomor 07 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

"(Berdasarkan aturan) penyampaian laporan yang semula dilaksanakan setiap 2 tahunan atau saat mutasi jabatan, sekarang dilaksanakan secara periodik setiap tahun dengan posisi harta per 31 Desember dan dilaporkan paling akhir 31 Maret tahun berikutnya," ujar Saut saat dikonfirmasi Liputan6.com, Selasa (3/4/2018).

Dia pun meminta agar Anwar Usman segera melaporkan harta kekayaannya. Saut menuturkan, sebagai penyelenggara negara yang kini menjabat Ketua MK seharusnya Anwar Usman tidak boleh lalai melaporkan LHKPN.

"Jadi kalau sejak 2011 tidak Lapor LHKPN itu namanya tidak patuh. Sebaiknya LHKPN itu harus tidak boleh lupa, tidak boleh lalai, apalagi abai," ucap Saut.