Sukses

Saksi Mengaku Pernah Serahkan Uang Operasional untuk Bupati Rita

Penyerahan uang tersebut dilakukan Marsudi di Hotel Le Grandeur Balikpapan melalui Khairuddin, orang dekat Bupati Kukar.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menghadirkan pegawai staf administrasi bagian keuangan PT Citra Gading Asritama, Marsudi, dalam sidang penerimaan gratifikasi dan suap oleh Bupati Kutai Kartanegara (Bupati Kukar) nonaktif Rita Widyasari.

Dalam kesaksiannya, ia mengaku pernah diperintahkan atasannya menyerakan uang untuk operasional Rita. Penyerahan uang tersebut dilakukan Marsudi di Hotel Le Grandeur Balikpapan melalui Khairuddin, orang dekat Bupati Kukar.

"Waktu saya serahkan di Le Grandeur saya dapat informasi dari Pak Ihsan, itu untuk operasional Bu Rita," ujar Marsudi saat memberikan keterangan sebagai saksi atas terdakwa Rita Widyasari dan Khairuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/4/2018).

Meski tidak melihat fisik uang di dalam ransel tersebut, menurutnya uang tersebut adalah pecahan dolar Amerika seperti yang disampaikan Ihsan. Jumlahnya mencapai USD 600 ribu.

"Sekitar 600 ribu sekian, Pak. Jumlah persisnya saya enggak tahu," ujarnya.

Pemberian uang tidak hanya untuk Rita, melainkan juga untuk orang dekatnya, Khairuddin. Marsudi mengatakan pernah diminta Ihsan Suaidi selaku Direktur PT Citra Gading Asritama memberikan sejumlah uang sebanyak empat kali kepada Khairuddin.

"Seingat saya (pemberian pertama) Rp 1 miliar kepada Pak Khairuddin. Cash," ujar Marsudi.

Dia menjelaskan, saat itu Ihsan yang berada di Surabaya mentransfer uang PT CGA di Tenggarong sebesar Rp 1 miliar. Keesokan harinya, ia bersama stafnya mencairkan uang tersebut kemudian dibawa ke rumah dan disimpan kembali di brankas sambil menunggu arahan Ihsan selanjutnya.

Dua hari kemudian, atasan Marsudi itu datang ke kantor pemasaran Royal Plaza, proyek milik PT CGA, bersama Khairuddin. Setibanya di lokasi, Ihsan memintanya mengambil uang yang telah disiapkan untuk segera dibawa ke hadapannya.

"Pak Khairudin datang ke CBD, beliau berdua. Saya di ruangan saya sendiri siapin uangnya kemudian saya dipanggil Pak Ihsan suruh kasihkan Pak Ihsan, bilang tolong taro di mobil kemudian saya taro di mobil (milik Khairuddin)," ujarnya.

Pemberian kedua dan ketiga kemudian terjadi di kediaman Khairuddin dengan nilai bervariasi, berkisar Rp 500 juta dan Rp 200 juta.

Diketahui, Rita Widyasari yang juga politisi Golkar tersebut didakwa menerima gratifikasi Rp 469,459 miliar dan menerima suap dari Hery Susanto Gun alias Abun selaku Direktur PT Sawit Golden Prima sebesar Rp 6 miliar.

2 dari 2 halaman

Tim Sukses Rita

Penerimaan gratifikasi oleh Rita tercatat sebanyak 12 kali transaksi dengan beberapa tahap. Selain itu, adanya gratifikasi juga diketahui diurus melalui tim sukses Rita saat Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara, yang kemudian dikenal dengan panggilan tim 11.

Khairuddin termasuk anggota tim 11 dan saat ini menjadi terdakwa atas penerimaan gratifikasi bersama-sama Rita.

Atas perbuatannya, Rita didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.

 

Reporter: Yunita Amalia