Sukses

Berkas Dilimpahkan, Penyuap Bupati Jombang Segera Disidangkan

Untuk kepentingan sidang, KPK memindahkan penahanan Plt Kepala Dinas yang menyuap Bupati Jombang ke Surabaya.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan suap promosi jabatan yang menjerat Plt Kadis Kesehatan Pemkab Jombang, Inna Silestyowati. Berkas penyidikan penyuap Bupati Jombang itu sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum pada KPK.

"Penyidik hari ini telah melimpahkan barang bukti dan tersangka Inna Silestyowati (IS–Plt Kadis Kesehatan Pemkab Jombang) kepada penuntut umum," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (3/4/2018).

Febri mengatakan Inna akan disidangkan di PN Tipikor Surabaya. Untuk kepentingan sidang, penahanan Inna pun akan dipindahkan ke Rutan Klas II A Perempuan Surabaya.

"Mulai hari ini akan dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari ke depan di Rutan Klas IIA Perempuan Surabaya," ucap Febri.

Menurut dia, untuk merampungkan berkas perkara Inna, penyidik KPK telah memeriksa 29 saksi dari berbagai unsur. Mereka antara lain, Kepala BKKBN, Asisten I Pemkab Jombang, anggota DPRD Kabupaten Jombang Periode 2014-2019, dan lain-lainnya.

 

2 dari 2 halaman

Suap Berkaitan dengan Jabatan

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko dan Plt Kadis Kesehatan Jombang Inna Sulistyowati sebagai tersangka. Keduanya terlibat praktik suap yang berkaitan dengan jabatan.

Inna diduga mengumpulkan uang suap dari 34 puskesmas di Jombang dan diberikan kepada Bupati Nyono. Pemberian diperuntukkan agar Inna yang menjabat sebagai pelaksana tugas menjadi Kadis Kesehatan definitif.

Uang suap juga dipergunakan Bupati Nyono untuk membiayai kampanye dalam Pilkada Bupati Jombang 2018. Bupati Nyono diduga telah menerima sekitar Rp 275 juta dari Inna.

Dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan ini, tim penindakan KPK mengamankan uang sebesar Rp 25.550.000 dan USD 9.500.