Liputan6.com, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta masyarakat lebih mewaspadai tiga modus ekploitasi terhadap anak. Pada kuartal pertama di tahun 2018, KPAI menelusuri modus yang kerap digunakan adalah perekrutan sekelompok anak jalanan untuk pasar asing.
"Jadi mereka ditawarkan kepada warga negara asing (WNA), yang rekrut ya teman sebaya dalam komunitasnya, sendiri," kata Ketua KPAI Susanto di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Selasa (3/4/2018).
Baca Juga
Modus kedua dilakukan adalah lewat media sosial. KPAI menemukan, penggunaan jejaring maya telah dijadikan wadah eksploitasi seksual terhadap anak.
Advertisement
"Terjadi transaksi secara elektronik, lewat media sosial dan ini memudahkan praktik eksploitasi seks komersil dalam jaringan prostitusi," jelas dia.
Modus ketiga adalah penempatan anak di titik lokasi hiburan. Tempat-tempat seperti hotel dan apartemen, menjadi lokasi strategis terselenggaranya praktik prostitusi.
"Tempat tersebut menyulitkan aparat untuk mendeteksi, terlebih rumah pribadi juga kerap dijadikan lokasi. Karenanya, diimbau ada kesadaran masyarakat setempat untuk melapor bila ada hal janggal terjadi," tutup dia.
Â
Kasus di Kuartal Pertama 2018
Sebagai catatan, dalam tiga bulan pertama tahun 2018, KPAI mencatat, ada 8 kasus korban trafficking pada anak. Sementara itu, anak korban eksploitasi seksual jumlahnya mencapai 13 kasus.
Kemudian, untuk anak korban prostitusi, jumlahnya tercatat 9 kasus dan anak korban eksploitasi ekonomi ada 2 kasus.
Advertisement