Liputan6.com, Jakarta - Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto menyatakan, selama pengalamannya menindak pidana narkoba, belum pernah ada kasus permen mengandung narkotika. Sebab itu, temuan adanya bocah 3,8 tahun yang urinenya positif narkoba mesti didalami serius.
"Sementara ini saya dari mulai Dir Narkoba di Polda Metro sampai di Mabes Polri belum ada saya temukan adanya narkoba (dalam bentuk) permen," tutur Eko di Kantor Dittipit Narkoba Bareskrim Polri, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (3/4/2018).
Menurut dia, sekalipun ada kandungan tertentu yang tidak lazim dalam permen yang beredar di Indonesia, biasanya hanya campuran minuman beralkohol.
Advertisement
"Kalau ada permen di luar negeri mengandung alkohol. Kalau saya habis dinas luar negeri ke Singapura, terus dikasih permen ada alkoholnya. Untuk mengandung narkotika belum ada saya temukan," jelas Eko.
Untuk itu, kini pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan Balai POM Provinsi Riau terkait kandungan permen yang dikonsumsi oleh bocah berinisial CS itu.
"Kita belum bisa memastikan apakah benar permen itu mengandung amphetamine atau pun methampetamine," Eko menandaskan.
Kasus di Riau
Seorang ibu dan balita di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, positif narkoba diduga usai memakan permen. Sang ibu berinisial RN dan balita CS positif narkoba yang mengandung methafetamin dan amphetamin.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Laode Proyek menjelaskan awalnya pihaknya telah mendapatkan informasi dari pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Meranti yang tidak lain yaitu ibu si balita yang tinggal di Jalan Alah Cikpuan, Gang Mulia Selatpanjang, pada 31 Maret 2018.
Dari pengakuan RN, dia dan sang anak sebelumnya pada Jumat, 30 Maret 2018 bermain di rumah ayahnya atau kakek dari sang anak yang berinisial AR. Saat itu, AR sempat membelikan lima bugkus permen di warung dekat rumahnya.
"Anaknya memakan sebanyak tiga bungkus permen dan ibunya sisanya," kata Loade saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Senin, 2 April 2018.
Selang tiga jam, usai memakan permen itu, balita berumur 3,8 tahun tersebut mengalami perubahan perilaku. Seperti mengalami gangguan susah tidur dan berbicara tidak karuan hingga keesokan harinya. Karena itu, pihak keluarga langsung melaporkan kepada pihak yang berwajib.
Advertisement