Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka dugaan pemberian atau penerimaan hadiah terkait fungsi kewenangan perwakilan rakyat. Kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus yang menjerat Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
"Setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data, dan mencermati fakta persidangan dalam perkara tersebut, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan dengan 38 anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2018).
Ke-38 nama anggota DPRD Sumatera Utara yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, dan Biller Pasaribu.
Advertisement
Ada juga nama Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty, dan Dermawan Sembiring.
Selanjutnya, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dugaan
KPK menduga ke-38 anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugraho.
Uang tersebut diberikan Gatot terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014, persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.
Kemudian pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada 2015.
Atas perbuatannya, 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Agus mengatakan kasus dugaan suap ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Gatot Pujo. Dalam kasus ini, Gatot telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 enam bulan kurungan.
Gatot sendiri telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Advertisement