Sukses

Kepemilikan Senjata dan Satwa Liar, Aa Gatot Dituntut 3 Tahun Bui

Tuntutan Aa Gatot dibacakan Jaksa Sarwoto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2018).

Liputan6.com, Jakarta - Gatot Brajamusti alias Aa Gatot dituntut hukuman tiga tahun penjara dalam kasus kepemilikan senjata dan satwa dilindungi. Selain hukuman penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga meminta guru spiritual artis itu membayar denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Surat tuntutan Aa Gatot dibacakan JPU bernama Sarwoto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2018).

Sarwoto mengatakan, Aa Gatot dinilai terbukti melakukan tindak pidana seperti diatur dalam Pasal 21 Ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem karena memiliki satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Kemudian, Aa Gatot juga melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki senjata api.

"Menyatakan terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot Brajamusti telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Sarwoto.

Setelah mendengar tuntutan itu, Aa Gatot dan kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan terhadap tuntutan yang diajukan JPU hari ini.

Kuasa hukum meminta waktu dua pekan kepada Ketua Sidang Achmad Guntur.

"Untuk pleidoi kami minta waktu dua minggu," ucap Achmad Rulyansyah selaku kuasa hukum Aa Gatot.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Sidang Lanjut 17 April

Ketua majelis hakim pun mengabulkan permohonan. "Karena sudah permintaan kami kabulkan. Tapi saya minta jangan ditunda lagi," ucap Achmad.

"Sidang kami lanjutkan, Selasa 17 april 2018," tutur hakim sembari mengetuk palu.