Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU), DPR, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyepakati calon presiden atau capres petahana harus melakukan cuti saat kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, dalam mekanismenya dari pihak pemerintah akan membuat peraturan pemerintah (PP) dan KPU akan membuat peraturan KPU (PKPU) untuk mengatur cuti tersebut. Dia menyebut regulasi itu tidak bertentangan dengan UU.
Baca Juga
Sebab, dia beralasan untuk presiden ataupun wapres yang menjadi calon peserta pilpres tetap mendapatkan kekuasaannya secara utuh. Sedangkan untuk cuti mereka tidak menggunakan fasilitas negara.
Advertisement
"Kecuali fasilitas dasar yang melekat pada presiden dan wapres. Seperti pengamanan dan sebagainya," kata Komisioner KPU Wahyu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/4/2018).
Wahyu menyebut konsep cuti di pemilihan kepala daerah atau pilkada berbeda dengan pilpres. Bahkan untuk capres petahana juga akan melaksanakan kampanye secara fleksibel yang tidak ditentukan oleh hari ataupun waktu.
Lanjut dia, untuk calon kepala daerah atau calon kepala daerah petahana saat melaksanakan kampanye harus melepaskan kekuasaannya seperti keluar dari rumah dinas yang ditempati. Sedangkan untuk capres petahana masih tetap berada di Istana Negara.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Libur Tidak Perlu Cuti
"Karena presiden itu kepala negara dan kepala pemerintahan dalam proses cuti. Itu harus dipertimbangkan untuk keberlangsungan tugas pemerintahan dan kenegaraan," jelas Wahyu.
Sedangkan untuk hari libur, yaitu Sabtu dan Minggu, Wahyu menyebut capres petahana tidak perlu cuti kampanye.
"Wajib itu, karena di UU jelas hari libur tidak perlu cuti," jelas Wahyu.
Advertisement