Sukses

Protes LAHP, Ratusan PKL Jatibaru Datangi Kantor Ombudsman

Dalam aksi ini, para pengunjuk rasa mempertanyakan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) penataan PKL di Jatibaru yang dibuat pihak Ombudsman.

Liputan6.com, Jakarta - Ratusan pedagang kaki lima (PKL) Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa 3 April siang, berunjuk rasa di kantor perwakilan Ombudsman Jakarta Raya.

Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Rabu (4/4/2018), sedikitnya 200 PKL Jatibaru berunjuk rasa di depan kantor perwakilan Ombudsman Jakarta Raya di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Dalam aksi ini, para pengunjuk rasa mempertanyakan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) penataan PKL di Jatibaru yang dibuat pihak Ombudsman. Mereka menilai LAHP itu berbau politis.

Mereka mempertanyakan, mengapa kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memihak rakyat kecil justru dihentikan. Padahal, kebijakan itu baru beberapa bulan dilakukan.

Meski tidak menolak relokasi, mereka berharap batas waktu 60 hari yang diberikan Ombudsman agar diperpanjang minimal usai Idul Fitri.

"Kita meminta, mendekati lebaran bisa untuk mencari uang. Mudah-mudahan ini bisa berjalan untuk kita semua," kata perwakilan pengunjuk rasa Alif.

Pihak Ombudsman Jakarta Raya yang sempat menerima perwakilan pengunjuk rasa menyatakan, tetap menunggu langkah yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta selanjutnya. Terlebih mereka sudah memberi batas waktu untuk mengatasi permasalahan ini.

"Aspirasi para pedagang kita terima. Sikap Ombudsman adalah sudah ada koordinasi dari Pemprov ke perwakilan Ombudsman. Kami dalam posisi menunggu kelanjutannya," ujar PLT Kepala Ombudsman Jakarta Raya Dominikus Dalu.

Seperti diketahui, Ombudsman Jakarta Raya telah menyerahkan laporan penataan PKL Jatibaru kepada Pemprov DKI Jakarta.

Dalam laporan itu ditemukan empat tindakan kesalahan atau maladministrasi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

Karena itu, Ombudsman memberi waktu 60 hari kepada Pemprov DKI Jakarta untuk mengatasi persoalan termasuk relokasi para PKL.