Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf Macan Efendi, menjelaskan bahwa saat ini Komisi IX DPR RI sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengawasan Obat dan Makanan. Menurutnya, RUU ini akan memperkuat kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Walaupun begitu, penguatan BPOM ini tidak bertujuan untuk mematikan industri lokal, seperti jamu.Â
"Jamu itu adalah makanan atau minuman sehat yang tidak melalui uji klinis, sedangkan obat harus melewati uji klinis. Komisi IX menjamin bahwa RUU ini tidak akan mematikan industri lokal, termasuk jamu sebagai kekuatan budaya tanaman lokal,"Â ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (3/4/2018).Â
Dede menjelaskan, RUU Pengawasan Obat dan Makanan tersebut sebagai jawaban atas tuntutan BPOM terhadap produsen nakal yang sering kali kalah di tingkat pengadilan karena tidak ada penyidikan yang menyeluruh. Oleh karena itu, kewenangan BPOM perlu ditambah dengan unsur pembinaan dan penindakan.
Advertisement
Selain itu, Komisi IX DPR mengharapkan tidak ada kesalahan persepsi di tengah masyarakat mengenai RUU POM. Menurut politisi Partai Demokrat tersebut, RUU ini tidak bertujuan untuk mematikan industri kecil, seperti jamu dan herbal. Anggapan tersebut lahir karena adanya mispersepsi antara obat dengan jamu yang sering disalahartikan oleh masyarakat.Â
Menurut Dede, belakangan ini banyak ditemukan jamu yang mengandung bahan kimia. Hal ini membuat jamu jadi sulit dibedakan dengan obat. Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan ini diharapkan bisa melindungi masyarakat dari penipuan produsen jamu ilegal.
Â
Â
(*)