Liputan6.com, Jakarta Kehadiran Wakapolri Komjen Syafruddin ke Kementerian Agama disambut langsung Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Pertemuan itu membahas progres penanganan kasus umrah bermasalah yang merugikan ribuan calon jemaah umrah.
Seperti yang ditayangkan Liputan6 SCTV, Rabu (4/4/2018), dua hal yang sedang dilakukan Kemenag yaitu revisi regulasi dan proses pengawasan menjadi berbasis online. Selain itu, Menteri Agama telah menetapkan harga referensi Rp 20 juta untuk biaya umrah.
Bila ada tawaran dibawah harga referensi, biro umrah wajib memberi penjelasan. sementara Wakapolri menegaskan proses hukum terhadap biro umrah bermasalah akan terus dilanjutkan.
Advertisement
"Sekali lagi tidak menolerir adanya harga-harga promo yang sangat rendah dan tidak masuk akal yang ini dalam rangka mengelabui sebagian masyarakat kita. Oleh karenanya harga referensi Rp 20 juta harus menjadi acuan bagi seluruh BPIU. Bagi BPIU yang menetapkan harga di bawah itu tanpa alasan yang jelas maka tentu akan bisa menjadi pintu BPIU dicabut izinnya," ujar Menag Lukman.
Sementara itu, Wakapolri Komjen Pol Syafruddin menuturkan dengan adanya pengaturan biaya umrah tersebut bisa menjadi situasi menjadi kondusif. Wakapolri juga menegaskan akan segera menyelesaikan kasus-kasus yang bermasalah sebelumnya.