Sukses

Jokowi Minta Mendagri Percepat Pembuatan E-KTP

Hal ini disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas mengenai penataan administrasi kependudukan di Kantor Presiden.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo untuk mempercepat pelayanan pembuatan KTP elektronik.

Hal ini disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas mengenai penataan administrasi kependudukan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (4/4/2018).

"Saya minta agar dilakukan percepatan pelayanan KTP elektronik sehingga semua warga negara yang seharusnya ber-KTP mendapatkan pelayanan yang cepat dari negara, jangan sampai rakyat menunggu lama," kata Jokowi.

Percepatan pembuatan KTP elektronik, sambung Jokowi, bisa dengan menerbitkan peraturan menteri (Permen). Permen itu diharapkan dapat membatasi waktu penyelesaian pembuatan KTP, tanpa menunggu berhari-hari.

"Kalau ada peraturan menteri-nya di bawah pelayanan e-KTP akan lebih cepat," ungkap mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Menurut Jokowi, masyarakat sangat membutuhkan KTP. Sebab, identitas ini bisa digunakan sebagai syarat dalam mengakses setiap layanan publik seperti pemasangan listrik, membuka rekening di bank, layanan catatan sipil, serta urus paspor.

2 dari 2 halaman

Lebih Aktif

Oleh sebab itu, ia memastikan bahwa pemerintah akan lebih aktif untuk mempercepat layanan pembuatan KTP ini. Bahkan, bila perlu dilakukan strategi jemput bola. Khususnya di daerah yang akses sangat jauh dan sulit terjangkau lantaran kendala geografis.

"Saya juga minta agar sistem identitas tunggal bisa segera terwujud yang ditopang data dan informasi administrasi kependudukan yang ada dan integrasi," tandas Jokowi.

  • Presiden Jokowi hibur anak-anak dengan atraksi sulap di peringatan Hari Anak Nasional, di Pekanbaru, Riau.
    Joko Widodo merupakan Presiden ke-7 Indonesia yang memenangi Pemilihan Presiden bersama wakilnya Jusuf Kalla pada 2014

    Jokowi

  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) adalah kartu pengenal yang dikomputerisasi secara fisik dan penggunaannya.
    Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) adalah kartu pengenal yang dikomputerisasi secara fisik dan penggunaannya.

    E-KTP