Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Mulyono menyesalkan keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang menjatuhkan sanksi pemecatan sementara terhadap Kepala RSPAD Gatot Soebroto, Terawan Agus Putranto Sp, Rad.
Mulyono mengatakan, IDI mengambil keputusan sepihak tanpa berkomunikasi dengannya.
"IDI tidak pernah komunikasi ke saya. Dia main tembak-tembak sendiri, memangnya siapa?" katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/4/2018).
Advertisement
Dalam putusannya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menilai Terawan telah melakukan pelanggaran etik berat karena menggunakan metode 'cuci otak' untuk mengobati pasien stroke. Mulyono kaget ketika diundang IDI dengan agenda penjatuhan putusan.
"Loh, dokter Terawan kan institusi, dia enak sekali menjatuhkan hukuman. Terus aku disuruh hadir, memangnya siapa?" sambungnya.
Mulyono menuturkan, seharusnya IDI menyampaikan kesalahan Terawan dalam menjalankan tugasnya sebelum menjatuhkan sanksi. Dengan begitu, pihaknya bisa membahas secara intensif dan segera mencari jalan keluar terbaik.
"Justru duduk bersama, kerja bersama kan malah bagus. Bukan malah otot-ototan. Itu salah, itu melanggar aturan," ujar dia.
Mantan Pangkostrad ini mengaku heran kenapa IDI menilai Terawan melakukan pelanggaran etik setelah menerapkan metode 'cuci otak'. Padahal, selama ini banyak pasien yang sembuh dari penyakitnya setelah dirawat Terawan.
"Kecuali yang diobati mati kabeh. Gimana? yang diobati merasa nyaman, enak, sembuh, dan sebagainya. Nah, itu berarti kan ilmunya benar," kata dia.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
TNI AD Bela Terawan
Mulyono memastikan pihaknya akan memberikan pembelaan dan dukungan terhadap Terawan melalui Kepala Pusat Kesehatan TNI AD.
"Sepanjang kita berjuang untuk kebaikan ya enggak apa-apa (membela)," pungkasnya.
Sanksi pemecatan Terawan diteken oleh Ketua MKEK Prijo Sidipratomo pada 12 Februari 2018. Dalam surat keputusannya, IDI menyebut Terawan terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran etik.
Advertisement