Sukses

Sukmawati Minta Maaf, Alumni 212: Proses Hukum Jalan Terus

Sukmawati dilaporkan melanggar Pasal Penistaan Agama UU Nomor 1, 1946 KUHP 156a.

Liputan6.com, Jakarta - Persaudaraan Alumni 212 menutup pintu maaf kepada Sukmawati Soekarnoputri terkait puisinya yang kontroversial. Putri Bung Karno tersebut dilaporkan karena dugaan penistaan agama lewat puisi berjudul "Ibu Indonesia" itu.

"Saya tidak pada tempatnya mewakili Allah untuk memaafkan itu, tapi kalau pribadi bisa saya memaafkan, tapi proses hukum sudah berjalan dan tidak akan dicabut, tidak," tegas Dedi Suhardadi, mewakili Persaudaraan Alumni 212 di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).

Ia mengatakan, ujaran puisi Sukmawati mencederai hati umat Islam. Sukmawati menyinggung soal cadar dan azan dalam puisinya.

Menurut Dedi, azan adalah alunan yang sangat merdu dan tak bisa ada bandingnya dengan apa pun. Hal serupa juga berlaku pada cadar, yang bagi muslimah merupakan syariat menutup aurat.

"Saya kira bagi Anda yang muslim sakit enggak? Sakit!" tanya Dedi sambil diikuti gema takbir simpatisan. Ia meminta polisi segera menindaklanjuti laporan terhadap Sukmawati. 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Pasal Penistaan Agama

Laporan PA 212 diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/455/IV/2018. Pasal yang disangkakan adalah Penistaan Agama UU Nomor 1, 1946 KUHP 156a.

Diketahui, PA 212 merencakan menggalang massa untuk menyuarakan aspirasi kasus ini lewat aksi demo. Hari Jumat, 6 April 2018 diagendakan menjadi jadwal mereka dengan titik aksi Masjid Istiqlal menuju Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat.