Sukses

6 Hakim MK Belum Lapor Harta Kekayaan Periodik

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut masih ada enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang belum melaporkan harta kekayaan secara periodik.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, per 31 Maret 2018 ada enam hakim konstitusi yang belum membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara periodik.

"Mengacu pada Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016, masih terdapat enam Hakim Konstitusi yang perlu melaporkan LHKPN periodik, untuk posisi harta selama rentang waktu tahun 2017," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/4/2018).

Febri menjelaskan, dalam Peraturan KPK Nomor 7 tahun 2016, disebutkan penyelenggara negara diwajibkan membuat LHKPN secara periodik setiap tahunnya. Menurut dia, penyelenggara negara harus melaporkan harta kekayaan paling lambat setiap tanggal 31 Maret 2018 untuk periode kekayaan tahun sebelumnya.

"Misalnya, periode kekayaan 1 Januari hingga 31 Desember 2017 dilaporkan dalam rentang 1 Januari hingga 31 Maret 2018. Hal ini mirip dengan periode pelaporan pajak " kata dia.

KPK, kata dia, mengapresiasi kepatuhan penyelenggara negara terhadap undang-undang dalam melaporkan kekayaan.

"Kami ingatkan kembali agar penyelenggara negara yang belum melaporkan kekayaan di tahun 2017 agar segera melakukan pelaporan periodik tersebut," ucap Febri.

Tim Pencegahan KPK sebelumnya telah menyampaikan surat ke seluruh instansi, termasuk MK, untuk menyampaikan kewajiban melapor LHKPN secara periodik setiap tahun.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran tertanggal 26 Oktober 2016, 17 November 2016, dan 25 September 2017 pada Koordinator Pengelola LHKPN dalam rangka sosialisasi Peraturan KPK Nomor 7 tahun 2016 dan Surat KPK tertanggal 07 Maret 2018.

Febri menuturkan tim dari Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PP LHKPN) KPK berencana datang ke MK untuk berkoordinasi pada tanggal 19 April 2018.

"Ini agar upaya pencegahan korupsi, khususnya pemenuhan kewajiban hukum melaporkan LHKPN berjalan lebih baik," kata Febri.

 

2 dari 2 halaman

Laporan LHKPN Hakim MK

Berikut adalah data pelaporan LHKPN Hakim MK:

1. Anwar Usman, melaporkan LHKPN 1 kali selama di MK dan 2 kali saat masih di MA. Laporan terakhir untuk posisi harta per 31 Desember 2016. Laporan diterima KPK secara lengkap 10 Maret 2017.

2. Aswanto, melaporkan LHKPN sebanyak 1 kali pada tanggal 6 Maret 2017

3. Arief Hidayat, melaporkan LHKPN sebanyak 4 kali, dengan laporan terakhir posisi harta per 30 Desember 2016

4. Maria Farida, melaporkan LHKPN 3 kali, dengan laporan terakhir posisi harta per 30 Desember 2016.

5. Wahiduddin Adams, melaporkan LHKPN 3 kali, dengan laporan terakhir posisi harta per 30 November 2016.

6. I Dewa Gede Palguna, melaporkan LHKPN 5 kali, dengan laporan terakhir posisi harta per 31 Desember 2017. Telah melaporkan melalui aplikasi LHKPN secara online tanggal 2 April 2018.

7. Suhartoyo, melaporkan LHKPN 2 kali, dengan laporan terakhir 21 Juni 2016.

8. Manahan Sitompul, melaporkan LHKPN 6 kali, dengan laporan terakhir 15 Maret 2016.

9. Saldi Isra, melaporkan LHKPN 1 kali, dengan laporan terakhir 6 Juni 2017.

 

Â