Sukses

Ketua DPR Harap Musik Indonesia Bisa Eksis di Kancah Internasional

Bamsoet menjelaskan kunci utama eksistensi sebuah karya adalah adanya perlindungan dan kepastian hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Bambang Soesatyo berjanji DPR akan segera merampungkan RUU Permusikan. Dengan lahirnya RUU Permusikan, diharapkan permusikan Tanah Air akan makin bergeliat. Bahkan bukan tidak mungkin dalam waktu mendatang Indonesia bisa menjadi negeri musik dunia. 

“Saya berharap musik Indonesia bisa eksis di kancah musik mancanegara. Kelak dunia bukan hanya mengetahui K-Pop saja, namun juga musik dari Indonesia. Bukan tidak mungkin pula negara kita akan menjadi negeri musik dunia,” ujar Bamsoet saat menerima Komite Musisi Indonesia di ruang kerja Pimpinan DPR RI, Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Hadir dalam pertemuan itu Anggota Komisi X DPR yang juga musisi, Anang Hermansyah, serta berbagai musisi dari lintas generasi. Antara lain Glen Fredly, Irfan Aulia, Kadri Mohamad, Damon Koeswoyo, Frangki Rapen, Andrini Kusuma, dan pengamat musik Bens Leo.

Bamsoet menjelaskan kunci utama eksistensi sebuah karya adalah adanya perlindungan dan kepastian hukum. RUU Pemusikan setelah disahkan diharapkan mampu membuat para musisi kian bergairah dalam memproduksi karya berkualitas.

"RUU Permusikan bisa menjadi payung hukum bagi para musisi dalam mendapatkan hak komersial atas karyanya. Melahirkan sebuah karya seni seperti lagu sangat tidak mudah. Jika negara bisa menjamin penghargaan atas karya para musisi, masa depan musisi dan pekerja musik Indonesia bisa dipastikan akan cerah,” kata Bamsoet.

Bagi Bamsoet, arah Bangsa Indonesia dalam memajukan industri kreatif sudah tepat. Terlebih setelah Presiden Jokowi membentuk Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) sebagai lembaga yang khusus mendorong dan menumbuhkan kreatifitas serta daya inovasi bangsa. Bamsoet berharap para musisi dapat memanfaatkan keberadaan Bekraf secara maksimal. Satu contohnya kesuksesan penyelenggaraan Konferensi Musik Indonesia.

"Dua belas  poin hasil Konferensi Musik Indonesia yang disampaikan ke DPR maupun pemerintah akan mendapat perhatian serius dari kami. DPR melalui fungsi legislasi akan mempelajari berbagai poin tersebut sehingga bisa kita masukan penerapannya di RUU Permusikan," tutur Bamsoet.

 

2 dari 2 halaman

Perlindungan Profesi

Bamsoet menjelaskan, Indonesia sudah punya aturan perlindungan bagi berbagai profesi, seperti wartawan, dokter, advokat, maupun pekerja kantoran pada umumnya. Namun belum ada payung hukum perlindungan terhadap pekerja seni. RUU Permusikan bisa menjadi jawabannya.

"Saya ingin DPR periode ini meninggalkan legacy yang baik dan bermanfaat. Pekerja seni merupakan aset bangsa yang tak ternilai harganya. Karena itu para pekerja seni juga harus dilindungi oleh negara melalui peraturan perundangan. Tentu DPR tak bisa sendirian, butuh kerjasama dan masukan dari para musisi agar RUU Permusikan yang dihasilkan betul-betul bisa menjawab berbagai kegelisahan para musisi," pungkas Bamsoet.

 

Saksikan video menarik berikut ini: