Sukses

Begini Cara Fredrich Yunadi dan Bimanesh Ubah Diagnosis Setya Novanto

Ada dua surat pengantar yang dibuat dokter Bimanesh terkait Setya Novanto yang berbeda dalam jangka waktu yang singkat.

Liputan6.com, Jakarta - Persidangan kasus peringatan penyidikan dengan terdakwa Fredrich Yunadi mengungkap kronologi perubahan diagnosis terhadap Setya Novanto. Perawat Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH), Indri Astuti, bersaksi melihat mantan pengacara Setya Novanto itu memberikan hasil laboratorium dan radiologi kepada dokter Bimanesh Sutarjo.

Indri menjelaskan, dokumen tersebut diserahkan Fredrich sesaat setelah Novanto masuk ke kamar inap VIP nomor 323 di lantai 3 rumah sakit.

"Iya saya lihat Bapak ini (Fredrich Yunadi) bawa tas besar kemudian sempat serahkan ada hasil lab dan radiologi ke dokter Bima (Bimanesh Sutarjo)," ujar Indri saat memberikam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2018).

Usai menerima hasil lab dan radiologi tersebut, Indri mengatakan Bimanesh kembali membuat surat pengantar inap terhadap Setya Novanto. Isinya berubah dari yang sebelumnya dibuat.

Menurut Indri, diagnosa yang ditulis Bimanesh pada surat pertama adalah vertigo dan hipertensi. Namun, diagnosis itu berubah di surat pengantar kedua.

"Seingat saya isinya nama Setya Novanto, kemudian disitu seingat saya ada trauma kapitis," ujar Indri.

"Jadi berubah?" Konfirmasi jaksa.

"Iya berubah," ujarnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini

2 dari 2 halaman

Tak Hadir Pemeriksaan KPK

Pada 14 November 2017 Setya Novanto akan diperiksa oleh di KPK namun tidak hadir. Kemudian pada Kamis, 16 November 2017, pukul 21.00 WIB tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran baru dan menggeledah serta membawa surat perintah penangkapan.

Namun Novanto tidak ada di tempat, pencarian pun dilakukan hingga 02.50 WIB namun tetap nihil. Pagi harinya, KPK imbau Novanto menyerahkan diri. Di hari itu juga KPK menerbitkan DPO, dan menyurati Polri melalui Interpol.

Malam harinya, usai KPK menerbitkan DPO, Novanto diketahui mengalami kecelakaan tunggal dan dilarikan ke RSMPH. Tim KPK bergerak ke rumah sakit tersebut namun tidak dapat menemui dokter jaga dan Novanto. KPK menduga ada upaya menghindari penyidikan yang dilakukan oleh kuasa hukum Novanto saat itu, Fredrich Yunadi. Sementara Bimanesh, diduga turut serta dalam upaya Novanto menghindari proses penyidikan.

Sempat mengalami kendala, KPK berhasil menemui Novanto dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, Novanto dinilai cakap menjalani pemeriksaan dan menyatakan ada upaya merintangi penyidikan oleh Fredrich Yunadi, selaku kuasa hukum Novanto saat itu, dan Bimanesh Sutarjo selaku dokter yang merawat Novanto.

Keduanya pun saat ini didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber : Merdeka.com