Sukses

Saksi: Fredrich Yunadi Minta Setya Novanto Dipasangi Perban

Permintaan agar Setya Novanto dipasangi perban tidak hanya dari Fredrich Yunadi.

Liputan6.com, Jakarta - Perawat Rumah Sakit Medika Permata Hijau Indri Astuti menyatakan, terdakwa merintangi penyidikan korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi, meminta perawat untuk memasangi perban kepada mantan Ketua DPR Setya Novanto yang tiba di rumah sakit setelah mengalami kecelakaan.

"Seingat saya, ada sekali Bapak itu bicara kepada teman saya. Menurut teman saya, Bapak ini dua kali mintanya agar diperban (Setya Novanto)," ujar Indri Astuti saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/4/2018).

Namun, tidak disebutkan bagian mana dari Setya Novanto yang dipasangi perban. Hanya saja, Setnov harus dipasang perban.

Permintaan agar dipasang perban tidak hanya dari Fredrich. Dengan nada membentak, Setya Novanto juga meminta agar perawat segera memasang perban.

Padahal sebelumnya, mantan Ketua DPR itu tak merespons setiap kali perawat meminta izin melakukan perawatan.

"Mengatakan di mana yang harus diperban?" tanya Jaksa.

"Enggak," ujar Indri.

Sementara itu, dia mengatakan, sejatinya luka yang ada pada Novanto tidak perlu diperban. Namun setelah meneruskan permintaan Novanto kepada dokter Bimanesh Sutarjo, pemasangan perban itu dilakukan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

2 dari 2 halaman

Diagnosis

Persidangan kasus merintangi penyidikan dengan terdakwa Fredrich Yunadi mengungkap kronologi perubahan diagnosis terhadap Setya Novanto. Perawat Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH), Indri Astuti, bersaksi melihat mantan pengacara Setya Novanto itu memberikan hasil laboratorium dan radiologi kepada dokter Bimanesh Sutarjo.

Indri menjelaskan, dokumen tersebut diserahkan Fredrich sesaat setelah Novanto masuk ke kamar inap VIP nomor 323 di lantai 3 rumah sakit.

"Iya saya lihat Bapak ini (Fredrich Yunadi) bawa tas besar kemudian sempat serahkan ada hasil lab dan radiologi ke dokter Bima (Bimanesh Sutarjo)," ujar Indri saat memberikam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2018).

Usai menerima hasil lab dan radiologi tersebut, Indri mengatakan, Bimanesh kembali membuat surat pengantar inap terhadap Setya Novanto. Isinya berubah dari yang sebelumnya dibuat.

Menurut Indri, diagnosa yang ditulis Bimanesh pada surat pertama adalah vertigo dan hipertensi. Namun, diagnosis itu berubah di surat pengantar kedua.

"Seingat saya isinya nama Setya Novanto, kemudian disitu seingat saya ada trauma kapitis," ujar Indri.

"Jadi berubah?" Konfirmasi jaksa.

"Iya berubah," ujarnya.

 

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com