Sukses

Usai Ditahan, Tersangka E-KTP Made Oka Dibawa ke RSCM

Tersangka kasus dugaan korupsi megaproyek e-KTP, Made Oka Masagung, sempat dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusomo (RSCM) usai ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Liputan6.com, Jakarta Tersangka kasus dugaan korupsi megaproyek e-KTP, Made Oka Masagung, dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusomo (RSCM) usai ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Made Oka diketahui ditahan KPK pada Rabu, 4 April 2018 malam.

"Dibawa ke RSCM, karena keluhan sakit. Tetapi, tidak dirawat inap, dan langsung kembali ke Rutan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (5/4/2018).

Menurut Febri, setelah menjalani pemeriksaan di RSCM, Made Oka Masagung langsung kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK. Dokter RSCM memutuskan Made Oka tidak perlu dirawat inap.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter, disampaikan (Made Oka) tidak perlu rawat inap. Jadi dikembalikan ke Rutan," ucap Febri.

Sebelum ditahan, Made Oka sempat dirawat di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (PON).

KPK menetapkan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. KPK menduga Irvanto menampung uang dari keuntungan proyek e-KTP.

"IHP (Irvanto Hendra Pambudi) diduga menerima US$ 3,5 juta pada periode 19 Januari hingga 19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Setnov secara berlapis melewati sejumlah negara," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu, 28 Februari 2018.

Menurut dia, Irvanto juga disinyalir sudah mengetahui sejak awal soal fee sekitar 5 persen dari nilai proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun untuk anggota DPR periode 2009-2014.

Sementara itu, Made Oka Masagung juga diduga sebagai penampung dan perantara penerimaan uang dari proyek e-KTP kepada Setya Novanto. Uang tersebut ditampung melalui rekening kedua perusahaannya di Singapura, yaitu OEM Investement Pte Ltd dan PT Delta Energy.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Â