Sukses

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Temuan Bom di Cipondoh

Tersangka diketahui terlibat aksi jual beli senjata.

Liputan6.com, Jakarta - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, pihaknya sudah menetapkan satu orang tersangka atas temuan paralon berisi bahan peledak. Benda tersebut ditemukan di sekitar wilayah Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Rabu, 4 April 2018 kemarin.

"Iya baru satu (tersangka ARA alias Jimbron (44)), tapi nanti akan kita teliti lagi apakah ada lagi," ujar Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018).

Meski sudah menetapkan satu tersangka, Setyo masih melakukan penyelidikan terkait hal tersebut. Dia juga belum bisa memastikan apakah yang bersangkutan terlibat dengan kegiatan teroris atau tidak.

"Kami belum bisa memastikan apakah motifnya ekonomi, menjual senjata rakitan itu, atau ada motif lain, ini perlu pendalaman. Karena kita belum bisa pastikan itu (dia teroris). Tapi nanti penyelidikan akan ke sana juga," ujar dia.

Terkait apakah tersangka termasuk dalam jaringan teroris, Setyo mengaku belum bisa memastikan. Namun, dia menemukan fakta kalau tersangka memperjualbelikan senjata api rakitan

"Pelakunya dari Lampung, dan keliatannya kalau berdasarkan pengalaman yang banyak membuat senjata rakitan di daerah Lampung," tegas dia.

2 dari 2 halaman

Ditangani Densus 88?

Dalam kasus ini, dirinya belum bisa memastikan apakah akan ditangani oleh Densus 88 Antiteror atau tidak. Kalau memang ada indikasi teror, maka akan dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Belum pasti (diambil alih Densus) tapi biasanya kalau ada indikasi teror pasti dibawa ke brimob tapi kalau jual beli senjata api tidak ada kaitannya dengan teror ya enggak," ujar Setyo.

"Jangan semua senjata api dianggap teror ada di Lampung ditemukan beberapa waktu lalu sopir truk yang menjual senjata rakitan. Karena motifnya itu ekonomi. Makanya kita minta waktu untuk diselediki dulu ada kaitannya atau tidak," Setyo menandaskan.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com