Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana korupsi e-KTP kepada Ketua DPD I Golkar Jawa Tengah Wisnu Suhardono. Dia diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung pada Kamis kemarin.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan kepada Wisnu untuk mengungkap pihak lain yang turut menerima aliran dana proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
"Penyidik melakukan klarifikasi informasi saja, terkait dengan aliran dana e-KTP kepada pihak lain," ujar Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis 5 April 2018.
Advertisement
KPK menetapkan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. KPK menduga Irvanto menampung uang dari keuntungan proyek e-KTP.
"IHP (Irvanto Hendra Pambudi) diduga menerima US$ 3,5 juta pada periode 19 Januari hingga 19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Setnov secara berlapis melewati sejumlah negara," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu 28 Februari 2018.
Menurut dia, Irvanto juga disinyalir sudah mengetahui sejak awal soal fee sekitar 5 persen dari nilai proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun untuk anggota DPR periode 2009-2014.
Sementara itu, Made Oka Masagung juga diduga sebagai penampung dan perantara penerimaan uang dari proyek e-KTP kepada Setya Novanto. Uang tersebut ditampung melalui rekening kedua perusahaannya di Singapura, yaitu OEM Investement Pte Ltd dan PT Delta Energy.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â