Liputan6.com, Tangerang: Pihak Rumah Sakit Omni Internasional, Alam Sutra, Tangerang, Banten, belum berkomentar soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan Prita Mulyasari bersalah melakukan pencemaran nama baik. Padahal 29 Desember 2009, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang membebaskan Prita dari tuntutan enam bulan penjara.
Saat itu, Prita tak kuasa menahan cucuran air mata bahagia. Namun genap 18 bulan kemudian sejak kasus tersebut, Prita kembali mendapat cobaan. Pada 30 Juni silam, MA mengabulkan kasasi jaksa yang menuntut Prita dihukum enam bulan penjara. Alhasil ia mengaku kaget dan segera menemui pengacara O.C. Kaligis [baca: Kasasi Dikabulkan, Prita Temui Kaligis].
Dulu kasus ibu tiga anak ini mencuat ketika menjelang Pemilihan Umum 2009. Tak ayal sejumlah kandidat pemimpin bangsa ketika itu silih berganti menemuinya. Tapi selepas pemilu, Prita dan keluarga seolah harus berjuang sendiri untuk menghadapi masalah hukum dengan RS Omni Internasional.(BJK/ANS)
Saat itu, Prita tak kuasa menahan cucuran air mata bahagia. Namun genap 18 bulan kemudian sejak kasus tersebut, Prita kembali mendapat cobaan. Pada 30 Juni silam, MA mengabulkan kasasi jaksa yang menuntut Prita dihukum enam bulan penjara. Alhasil ia mengaku kaget dan segera menemui pengacara O.C. Kaligis [baca: Kasasi Dikabulkan, Prita Temui Kaligis].
Dulu kasus ibu tiga anak ini mencuat ketika menjelang Pemilihan Umum 2009. Tak ayal sejumlah kandidat pemimpin bangsa ketika itu silih berganti menemuinya. Tapi selepas pemilu, Prita dan keluarga seolah harus berjuang sendiri untuk menghadapi masalah hukum dengan RS Omni Internasional.(BJK/ANS)