Sukses

Kronologi BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Malaysia

BNN bersama dengan Bea Cukai kembali menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama dengan Bea Cukai kembali menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi. Penyelundupan narkoba sebanyak 28.240 gram sabu dan 21.727 butir ekstasi itu dari dua kasus berbeda.

"Diduga diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur tikus di perbatasan Entikong, berhasil diungkap dengan meringkus empat orang tersangka," kata Kepala BNN Komjen Heru Winarko di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (6/4/2018).

Pengungkapan kasus ini, ungkap dia, berawal dari adanya informasi masyarakat yang diteruskan dengan analisis dan penyelidikan intelijen. Hingga akhirnya diketahui akan ada pengiriman narkotika dari Kuching, Malaysia, ke Indonesia melalui perbatasan Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat.

"Kasus pertama diungkap petugas pada Senin (26 Maret), di Jl Raya Sosok Tayan Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Dua orang pria berinisial Su alias Yo (43) dan An alias Ab (54) diamankan petugas pada saat melintas Kawasan Sosok Tayan tersebut," jelasnya.

Dari pemeriksaan terhadap mobil yang dikendarai tersangka, petugas menemukan 7 kilogram sabu dan 21.727 butir ekstasi. Kedua tersangka mengaku menyelundupkan narkotika dari Malaysia melalui perbatasan Entikong atas perintah seorang narapidana berinisial AP yang berada di Rutan Bengkayang.

"Kurang dari satu minggu, tepatnya pada Minggu (1 April), petugas menggagalkan transaksi narkotika sebanyak 21,24 kilogram sabu yang dilakukan dua pria berinsial Am alias R (41) dan SBL (49), di Jalan Raya Ngabang-Pontianak KM IV Kabupaten Landak, Kalimantan Barat," terangnya.

"Keduanya mengaku diperintah oleh seorang narapidana Lapas Pontianak berinisial DK. Narkotika tersebut juga diketahui diselundupkan dari Malaysia melalui Entikong," tambahnya.

 

2 dari 2 halaman

Modus Operandi

Untuk modus operandi yang digunakan pada dua kasus ini, jelas Heru, adalah dengan berjalan kaki melewati perbatasan melalui 'jalur tikus'. Setelah berhasil melewati perbatasan, para tersangka kemudian menggunakan kendaraan roda empat untuk membawa narkotika tersebut.

"Entikong memiliki jalur perbatasan darat dengan negara Malaysia khususnya Sarawak, sehingga jalur darat sering disebut jalur sutera karena bisa dilewati langsung oleh bus baik dari Indonesia maupun dari Malaysia tanpa harus menyeberangi sungai maupun laut. Oleh sebab itu, jalur ini sangat rawan terhadap upaya-upaya penyelundupan termasuk narkotika," beber dia.

Pengungkapan kasus ini membuktikan bahwa jalur resmi Pos Lintas Batas Negara (PLBN) maupun jalur tidak resmi (jalur tikus) di Entikong masih menjadi jalur favorit penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia. "Oleh karena itu diperlukan kerja sama kedua belah pihak untuk mengatasi penyelundupan narkotika melalui jalur lintas batas kedua negara ini," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka tersebut dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.

"Dari pengungkapan kasus ini setidaknya sebanyak 162.927 anak bangsa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika," tandasnya.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: