Sukses

RUU Narkotika Percepat Eksekusi Mati Bandar Narkoba

Peraturan perundangan yang memuat sanksi hukum lebih tegas akan mempersempit ruang gerak peredaran narkoba.

Liputan6.com, Jakarta - Bukti komitmen perang terhadap narkoba, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo memastikan hukuman maksimal terhadap para bandar dan percepatan eksekusi bandar narkoba divonis mati sebagai bagian dari revisi Undang-undang Narkotika yang akan digodok oleh parlemen.

Politisi Partai Golkar dengan panggilan Bamsoet ini menambahkan, pengetatan aturan rehabilitasi bagi mereka yang tertangkap memakai narkoba juga akan menjadi bagian dari revisi UU Narkotika. Ia menekankan, rehabilitasi jangan sampai dijadikan tempat pelarian agar tidak terkena sanksi hukum.

"DPR tak main-main dalam melakukan revisi UU Narkotika. Para bandar yang tertangkap akan diberikan hukuman maksimal. Bagi mereka yang sudah divonis hukuman mati, akan kita minta segera dieksekusi,” kata Bamsoet saat menerima Himpunan Masyarakat Anti Narkoba (HIMABA) di ruang kerja Pimpinan DPR, Jakarta, Kamis (5/4/2018).

Bamsoet berharap setelah RUU Narkotika rampung, tak ada lagi artis atau orang berduit yang tertangkap menggunakan narkoba dengan mudah hanya diberikan sanksi rehabilitasi. Sementara, jika rakyat kecil atau orang susah, kasusnya dilanjutkan ke meja hakim.

“Harus ada assesment yang jelas dan ketat untuk seseorang jika untuk diberikan sanksi rehabilitasi saja," tegasnya.

Mantan Ketua Komisi III ini berpendapat narkoba sudah menjadi penjajah baru yang mengancam kedaulatan bangsa dan negara. Pemberantasan narkoba diingatkannya membutuhkan kesigapan semua pihak dalam memeranginya.

"Sudah bukan waktunya lagi berdiam diri menyaksikan anak-anak bangsa tenggelam dalam jeratan Narkoba. Saya tegaskan, DPR terus berjihad memerangi narkoba. Saya harap masyarakat turut ikut andil didalamnya," pesan Bamsoet.

 

2 dari 2 halaman

Terbesar di Asia

Peraturan perundangan yang memuat sanksi hukum lebih tegas diyakini Bamsoet akan mempersempit ruang gerak peredaran narkoba.

Data Badan Narkotika Nasional menyebutkan saat ini masyarakat Indonesia yang masuk dalam fase ketergantungan narkoba hampir mencapai 6 juta orang. Angka ini belum termasuk pengguna ganda, baik pengedar maupun masyarakat yang masih coba-coba.

“Penggunaan narkotika di Indonesia merupakan terbesar di tingkat Asia. Bahkan dari penelusuran BNN, konsumen di Indonesia menggunakan 65 jenis narkotika. Padahal jika dibandingkan negara lain, hanya mengonsumsi 5 hingga 6 jenis narkoba saja. Indonesia sudah sangat-sangat gawat darurat Narkoba,” ucap Bamsoet.

Sependapat, anggota Komisi III Ahmad Sahroni menilai lambatnya proses eksekusi mati tak memberikan efek gentar terhadap para bandar ataupun penyelundup narkoba. Hal ini dibuktikan dengan masih ditemukannya terpidana dengan vonis mati yang melakukan pengendalian narkoba dari balik sel yang didekamnya.

“Dengan lambatnya eksekusi mati, terpidana dari jaringan narkoba yang telah divonis mati seolah tak perku khawatir. Mereka bahkan masih berani mengendalikan peredaran narkoba dari penjara. Penjara seolah hanya menjadi pos nyaman baru para jaringan narkoba sehingga tak perlu waswas dikejar ataupun ditembak mati aparat penegak hukum,” papar Sahroni.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: