Fokus, Jakarta - Menyusul banyaknya korban jiwa akibat minuman keras oplosan, yang terjadi di wilayah hukum Jakarta, Depok dan Bekasi, jajaran anggota Polres Metro Jakarta Utara, meningkatkan razia minuman keras di masyarakat. Hasilnya, dalam dua hari berlangsungnya operasi, petugas menyita lebih dari 4 ribu botol miras berbagai jenis dan merek.
Seperti ditayangkan Fokus Pagi Indosiar, Sabtu (7/4/2018), selain minuman keras, petugas juga menyita sarana produksi seperti tangki penampung miras hingga penutup botol, pewarna serta alat peraciknya.
Polisi juga menyita minuman keras bermerek dan memiliki izin produksi, tapi diedarkan tanpa izin peredaran.
Advertisement
Para pengedar miras tanpa izin, dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Pangan, dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.
Sementara dari Bekasi, polisi masih menutup rumah kontrakan yang dijadikan tempat produksi dan gudang minuman keras oplosan yang telah menyebabkan tewasnya sejumlah warga. Hingga Jumat siang, garis polisi masih melingkari gudang miras oplosan, yang berkedok sebagai tempat menjual jamu tradisional.
Sementara rumah kontrakan di Gang Tape, RT 09, RW 03, Kelurahan Jati Rasa, Kota Bekasi, yang disewa oleh Donny, juga terlihat sepi tanpa aktivitas, setelah digerebek oleh polisi beberapa hari lalu. Warga sekitar mengaku terkejut, saat mengetahui rumah tersebut memproduksi miras oposan.
Hingga saat ini, jumlah korban akibat mengkonsumsi minuman keras oplosan di Bekasi, Jawa Barat telah mencapai 16 orang. Kemudian delapan di antaranya meninggal dunia.
Polisi telah mengamankan ratusan liter miras oplosan, yakni bahan pembuat miras, bahan oplosan dan ratusan botol miras berbagai merek. Selain itu, polisi juga telah menahan dua orang tersangka, yang bertugas sebagai peracik dan penjual miras oplosan.